JATIMTIMES — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memperjelas dan membongkar secara rinci postur alokasi fungsi pendidikan dalam Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Kejelasan ini dinilai krusial guna memastikan anggaran pendidikan yang dialokasikan benar-benar proporsional dan berdampak langsung pada peningkatan mutu sekolah. Catatan kritis tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9/2026).
Baca Juga : Batas Defisit APBN 3 Persen Mau Dinaikkan? Ini Dampaknya
Dalam RAPBD 2027, alokasi belanja fungsi pendidikan tercatat sebesar 31,1 persen. Meskipun persentase tersebut secara angka telah melampaui ketentuan alokasi minimal (mandatory spending), Banggar menilai Pemprov Jatim tetap harus menyajikan komposisi penggunaan dana tersebut secara transparan dan detail.
“Badan Anggaran meminta transparansi komposisi belanja fungsi pendidikan sebesar 31,1 persen,” kata legislator Fraksi PAN asal Dapil Kediri Raya tersebut.
Guna menghindari kerancuan antara belanja operasional dan program riil murid, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memisahkan setiap komponen alokasi belanja secara tajam.
Rincian yang diminta mencakup belanja program pendidikan di luar pegawai yang berada di angka sekitar 14,24 persen, belanja pegawai pendidikan sebesar kurang lebih Rp4,6 triliun, hingga Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nilainya menembus hampir Rp1,4 triliun.
“TAPD perlu memisahkan secara jelas belanja program pendidikan di luar pegawai yang sekitar 14,24 persen, belanja pegawai pendidikan sekitar Rp4,6 triliun, dan Tunjangan Profesi Guru hampir Rp1,4 triliun,” tegas Abu.
Baca Juga : Lengkapi Revitalisasi SD Budi Yakin, Cahyo DPRD Jatim Serahkan Bantuan Seragam Siswa
Lebih lanjut, Banggar menjelaskan bahwa rincian rinci tersebut sangat diperlukan untuk menilai kecukupan anggaran program, mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di berbagai daerah, serta menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan peningkatan layanan sekolah bagi masyarakat.
Sebagai bahan evaluasi yang terukur dan objektif, Banggar menagih TAPD Pemprov Jatim untuk turut melampirkan data pembanding alokasi anggaran pendidikan selama tiga tahun anggaran terakhir.
“Perbandingan tiga tahun terakhir harus dilampirkan agar kecukupan anggaran program, pemerataan mutu, serta keseimbangan antara belanja pegawai dan layanan pendidikan dapat dinilai secara objektif,” pungkasnya.