JATIMTIMES - Wacana pengalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari APBD ke APBN mulai mendapat perhatian Pemkot Malang. Jika kebijakan tersebut benar-benar terealisasi, beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung pemerintah daerah berpotensi berkurang dan membuka ruang fiskal untuk membiayai program lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Subkhan mengatakan, hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat terkait pengalihan anggaran gaji PPPK tersebut.
Baca Juga : Paripurna DPRD Lamongan Setujui Raperda Perubahan APBD 2026
"Mudah mudahan itu jadi. Kalau sampai sekarang itu belum terlaksana," kata Subkhan, Senin (21/9/2026).
Menurut Subkhan, wacana pembiayaan PPPK melalui APBN sebelumnya telah muncul dalam pembahasan pemerintah pusat, termasuk dalam pembahasan bersama DPR. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah besarnya kebutuhan anggaran daerah untuk membiayai pegawai berstatus PPPK.
Bagi Kota Malang, kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih luas dalam pengelolaan APBD. Pasalnya, jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Malang cukup besar dan turut menyumbang porsi belanja pegawai daerah.
"Harapannya syukur kalau PPPK dianggarkan di APBN ini. Jadi tidak membebani APBD lagi," ujarnya.
Subkhan menyebut jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Malang saat ini mencapai sekitar 4.900 orang dari total lebih dari 9.600 aparatur sipil negara (ASN). Dengan komposisi tersebut, jumlah PPPK bahkan lebih dari separuh keseluruhan ASN Pemkot Malang.
"Jadi PPPK kita itu lebih dari 50 persen dari total 9.600 sekian ASN yang ada. Yang PPPK itu sekitar 4.900 sekian. Jadi komposisinya lebih banyak PPPK dari pada PNS," urainya.
Besarnya komposisi PPPK juga berkaitan dengan target pemerintah daerah memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027. Sebab, pada 2026 porsi belanja pegawai Kota Malang masih berada di kisaran 43 hingga 45 persen dari total APBD.
Meski pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN masih sebatas wacana, Pemkot Malang tidak ingin mengambil risiko dengan menghapus pos anggarannya. Gaji PPPK tetap akan dimasukkan dalam rancangan APBD 2027.
Baca Juga : Banggar DPRD Jatim Setuju Raperda APBD 2027 Lanjut Dibahas, Soroti Belanja Modal dan Efektivitas Anggaran
Jika nantinya pemerintah pusat benar-benar mengambil alih pembiayaan tersebut, anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk gaji PPPK dapat dialihkan untuk kebutuhan program dan kegiatan lain sesuai mekanisme penganggaran.
"Tetap kami anggarkan. Kalau nanti misalkan 2027 diambil pusat, kan masih banyak program kegiatan yang juga perlu penganggaran. Tentu dengan mekanisme yang ada," jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga masih menghadapi persoalan terkait PPPK paruh waktu. Saat ini terdapat sekitar 109 PPPK paruh waktu yang status dan mekanisme pembiayaannya masih terus dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkot Malang berupaya agar para PPPK paruh waktu tersebut dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sambil menunggu kepastian kebijakan, pemerintah daerah memastikan kemampuan anggaran tetap diupayakan untuk menjamin keberadaan mereka hingga akhir tahun.
Komunikasi dengan BKN juga terus dilakukan apabila hingga akhir September belum terdapat keputusan mengenai status PPPK paruh waktu. Pemkot Malang berharap ketidakpastian kebijakan tersebut tidak berujung pada pemberhentian maupun perumahan pegawai. "Harapannya jangan sampai ada yang dirumahkan," tandasnya.