Pemkot Deadline Pedagang Pasar Gadang hingga 15 September, Ancang-Ancang Bongkar Paksa
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
03 - Sep - 2026, 04:57
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memasang batas tegas dalam penataan kawasan Pasar Gadang. Pedagang diberi waktu hingga 15 September 2026 untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, Pemkot Malang memastikan pembongkaran paksa akan dilakukan sehari setelahnya. Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat menjelaskan perkembangan penataan Pasar Gadang.
Baca Juga : Kepesertaan Baru Capai 33,61 Persen, 80 Ribu Pekerja di Kota Batu Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Wahyu mengatakan, hingga kini Pemkot Malang masih memantau perkembangan penataan, termasuk dari sisi administratif. Pemerintah juga meminta Inspektorat melakukan review untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Sampai 15 September mereka sudah janji. Hari ini kita pasang spanduk bahwa 15 September batas terakhir untuk membongkar mandiri. Apabila tidak selesai, tanggal 16 September kita bongkar paksa,” tegas Wahyu.
Menurutnya, proses pembangunan dan penataan kawasan tersebut pada prinsipnya merupakan kesepakatan para pedagang. Pemkot Malang mengaku tidak melakukan intervensi terhadap keputusan teknis yang dibuat para pedagang.
Sementara itu, progres perbaikan jalan di kawasan Pasar Gadang disebut masih berjalan sesuai jadwal. Wahyu menyebut capaian pekerjaan sejauh ini hanya mengalami deviasi sekitar lima persen dari target.
“Sampai saat ini hanya minus lima persen dari target. Jadi itu masih logis,” ujarnya.
Namun, rencana pembongkaran paksa mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta langkah Pemkot tidak justru memunculkan persoalan baru di lapangan.
Baca Juga : Dewan Tak Ingin MCC Hanya Jadi Gedung Megah yang Hidup dari APBD
Arief menegaskan, pihaknya menyerahkan mekanisme dan tenggat pembongkaran kepada Pemkot Malang. Namun, pemerintah diminta memastikan proses tersebut tidak menimbulkan keresahan maupun keributan di tengah masyarakat. “Yang penting bagi kami jangan sampai menimbulkan keresahan, keributan di bawah. Itu yang hari ini terjadi,” kata Arief.
Menurut Arief, potensi persoalan hukum menjadi hal yang paling perlu diantisipasi. Terlebih jika pembongkaran paksa nantinya memicu penolakan atau konflik antara pemerintah dengan pedagang. “Ke depan jangan sampai masalah hukum ini muncul. Itu bagi saya yang sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.
Dengan tenggat 15 September yang semakin dekat, Pemkot Malang kini menghadapi pekerjaan rumah untuk memastikan proses pembongkaran berjalan tanpa gejolak.
Sebab, ketegasan pemerintah dalam menata kawasan Pasar Gadang harus beriringan dengan pengendalian potensi konflik di lapangan.
