Mulai 23 Desember 2025, Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Ekspor Emas
JATIMTIMES - Pemerintah resmi akan memberlakukan kebijakan bea keluar ekspor emas mulai 23 Desember 2025. Kebijakan ini mulai efektif 14 hari setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 diundangkan pada 9 Desember 2025.Aturan tersebut ...
Mutmainah J

