JATIMTIMES - Mulai 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah lama tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Masyarakat yang masih memegang dokumen tanah berbasis adat atau peninggalan sistem lama perlu segera mendaftarkannya. Jika tidak, dokumen tersebut tak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
Baca Juga : APERSI Jatim Ungkap Kendala Krusial Program 3 Juta Rumah, Lahan Mahal hingga Perizinan Berliku
Selama ini, banyak tanah di Indonesia masih berstatus administrasi lama seperti girik atau letter C. Dokumen tersebut sebenarnya hanya catatan pajak atau administrasi desa, bukan sertifikat hak milik resmi.
Pemerintah memberi waktu lima tahun sejak PP 18/2021 berlaku (2 Februari 2021) untuk mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tenggat akhirnya jatuh pada 2 Februari 2026.
Setelah tanggal itu:
• Surat lama tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah
• Dokumen hanya bisa menjadi petunjuk riwayat tanah
• Tanah yang tidak didaftarkan berpotensi dianggap dikuasai langsung oleh negara
Daftar 10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi
Berikut jenis dokumen tanah yang tidak lagi diakui sebagai bukti hukum kepemilikan mulai 2026:
1. Letter C
2. Petok D
3. Landrente
4. Girik
5. Kekitir
6. Pipil
7. Verponding
8. Erfpacht
9. Opstal
10. Gebruik
Dokumen di atas umumnya berasal dari administrasi desa, bukti pajak, atau sistem hukum kolonial. Setelah 2026, surat-surat ini bukan lagi dasar legal kepemilikan tanah.
Risiko Jika Tidak Segera Didaftarkan
Jika tanah tidak didaftarkan hingga batas waktu:
• Status hukum kepemilikan menjadi lemah
• Sulit menjual, mengagunkan, atau mewariskan tanah
• Berisiko terjadi sengketa
• Tanah bisa masuk kategori penguasaan negara
Karena itu, pemilik tanah disarankan segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan terkuat.
Cara Mengurus SHM dari Surat Tanah Lama
Berikut langkah umum mengubah surat lama menjadi SHM:
1. Siapkan Dokumen
- Surat tanah lama (girik, letter C, dll.)
- KTP dan KK pemilik
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
- Riwayat tanah
- SPPT PBB terakhir
2. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN
Datang ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah atau gunakan layanan digital resmi pertanahan jika tersedia.
3. Pengukuran Tanah
Petugas akan melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
4. Pemeriksaan dan Pengumuman Data
Data tanah akan diverifikasi untuk memastikan tidak ada sengketa.
5. Penerbitan Sertifikat
Jika semua proses selesai, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Biaya Mengurus SHM
Biaya berbeda tergantung luas tanah dan lokasi, namun umumnya meliputi:
• Biaya pengukuran
• Biaya pendaftaran hak
• PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Untuk tanah kecil milik perorangan, biaya biasanya mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah, tergantung kondisi dan wilayah.
Batas waktu tinggal sebentar. Jika Anda masih memegang girik, letter C, atau dokumen lama lainnya, segera daftarkan ke BPN. Setelah Februari 2026, surat tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan.
Baca Juga : DPRD Surabaya Dorong Kepastian UKT dan Masa Transisi bagi Mahasiswa Pemuda Tangguh
Mengurus SHM sekarang bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepastian hukum atas tanah Anda di masa depan.
