Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Implementasikan PP 50/2025 untuk Lindungi Pekerja Transportasi Berisiko Tinggi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

23 - Jan - 2026, 12:46

Placeholder
Flyer resmi BPJS Ketenagakerjaan terkait diskon iuran 50 persen program JKK dan JKM bagi pekerja BPU sektor transportasi sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025, berlaku Januari 2026–Maret 2027.(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor transportasi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan dengan skema iuran yang lebih terjangkau.

Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPU sektor transportasi. Insentif tersebut berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027, dengan besaran iuran disesuaikan berdasarkan nominal penghasilan yang dipilih peserta.

Baca Juga : Mutasi 15 Pejabat Tinggi, Pengamat Apresiasi Penyegaran Birokrasi di Pemkot Batu

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno menegaskan bahwa implementasi PP ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan perlindungan sosial bagi pekerja transportasi yang setiap hari berhadapan langsung dengan risiko kecelakaan kerja.

 “Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja BPU sektor transportasi untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih terjangkau,” ujarnya di Bangkalan.

Ia menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memperoleh perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Manfaat JKK mencakup perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga maksimal Rp244 juta, santunan cacat total tetap sebesar Rp56 juta, serta santunan sementara tidak mampu bekerja dengan skema 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah mulai bulan ke-13 hingga sembuh.

Selain itu, peserta JKK juga berhak atas layanan homecare maksimal Rp20 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. “Manfaat ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak peserta apabila risiko kerja terjadi,” kata Indriyatno.

Sementara itu, Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total manfaat JKM mencapai maksimal Rp216 juta, yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Manfaat penuh JKM diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.

BPJS

Dari sisi iuran, PP 50/2025 memberikan keringanan signifikan bagi pekerja BPU sektor transportasi. Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JKK sebesar 1 persen atau Rp10.000 didiskon menjadi Rp5.000, sementara iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400. Adapun untuk penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK dari Rp20.000 menjadi Rp10.000 dan iuran JKM tetap didiskon menjadi Rp3.400.

Baca Juga : Gaji Petugas MBG Tinggi, Pak Ribut Beberkan Honor Guru Honorer dari 25 Ribu hingga 2 Jutaan

Peserta juga dapat melengkapi perlindungan dengan mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat berhenti bekerja. Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari penghasilan, yakni Rp20.000 untuk penghasilan Rp1 juta dan Rp40.000 untuk penghasilan Rp2 juta.

Menurut Indriyatno, kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja. “BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari perlindungan risiko kerja hingga jaminan masa depan keluarga pekerja,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja BPU sektor transportasi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, payment point kerja sama, aplikasi resmi, maupun laman website BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan yang lebih terjangkau dan manfaat yang komprehensif, implementasi PP 50/2025 diharapkan mampu meningkatkan rasa aman bekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja transportasi di seluruh Indonesia.


Topik

Ekonomi BPJS Ketenagakerjaan pekerja transportasi manfaat jamsostek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy