Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Viral Usai Ancam Bunuh Korban, Diduga Dipicu Masalah Anak

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Jan - 2026, 15:19

Placeholder
Seorang pria berinisial MVP (35) warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang saat diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial MVP (35) warga asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Sebelum berhasil ditangkap, terduga pelaku telah terbukti menganiaya seorang warga dan mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.

Data kepolisian mengungkapkan, dugaan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada akhir Juni 2025 lalu. Kejadiannya di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Daftar Tindak Pidana dalam KUHP Nasional yang Berlaku Mulai Hari Ini

Sementara korbannya diketahui berinisial AFR (42) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat. Saat kejadian, korban sedang bermain layang-layang bersama istri dan anaknya.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku saat itu datang ke lokasi bersama istrinya dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lapangan yang merupakan lokasi kejadian, pelaku kemudian langsung menghampiri korban.

"Pelaku mendatangi korban setelah ditunjukkan oleh istrinya. Pelaku kemudian langsung melakukan pemukulan dan tendangan ke korban,” ujar Bambang saat dikonfirmasi disela-sela agenda penyidikan, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, disampaikan Bambang, pelaku memukul korban sebanyak dua kali. Yakni ke arah kepala dan wajah korban menggunakan kepalan tangan dan siku.

"Pelaku juga menendang bagian perut dan dada kiri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian dahi serta nyeri di bagian dada. Sehingga tidak bisa bekerja selama beberapa hari," bebernya.

Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Sebelumnya, pelaku diketahui juga sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. "Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi sambil menyampaikan ancaman,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis pada hari yang sama dengan kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti termasuk visum et repertum, polisi akhirnya menangkap pelaku.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan," ujarnya.

Aksi penganiayaan tersebut juga sempat viral di media sosial. Dari narasi yang dirangkum JatimTIMES, penganiayaan yang dialami korban tersebut berawal dari dugaan bullying yang menimpa anaknya.

Dugaan bullying tersebut kemudian meluas hingga ke kedua orang tua yakni tersangka menganiaya korban. Pada akhirnya pelaku penganiaya tersebut diamankan polisi dan kini kasusnya telah dalam penyidikan.

Baca Juga : PPDB 2026 MIN 2 Kota Malang Dirancang Lebih Humanis dan Berbasis Pemetaan

Lebih lanjut, disampaikan Kapolsek Pakis AKP Suyanto, sebelum berhasil diamankan polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku diketahui tidak kooperatif. Bahkan ketika dipanggil polisi, pelaku juga tidak pernah hadir.

"Tersangka kerjanya memang keluar jawa sebagai driver truk, jadi pulangnya lama," ujarnya.

Suyanto menyebut, dari hasil penyidikan, narasi yang beredar viral di media sosial tidak sesuai dengan kasus yang ditangani. Yakni kasusnya merupakan penganiayaan antara tersangka yang menganiaya korban. Namun kabar viral yang beredar adalah dugaan bullying.

"Awalnya ya sesama anak kecil yang masih sekolah SD, kemungkinan bertengkar. Kemudian korban karena merasa anaknya di pukul oleh anak pelaku, akhirnya membuat korban melabrak orang tuanya," jelasnya.

Perlu diketahui, korban dan tersangka sama-sama pendatang yang mengontrak rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kedua belah pihak pada akhirnya bertetangga.

Sedangkan ketika korban melabrak orang tua dari teman anaknya tersebut, hanya ketemu dengan istri pelaku. Sehingga memicu terjadinya kesalahpahaman.

"Akhirnya berbuntut pada aksi pelaku yang melakukan kekerasan kepada korban," pungkas Suyanto.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pakis malang viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri