JATIMTIMES - Sengketa kepengurusan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) kembali memanas. Setelah sempat terjadi penguasaan kembali aset yayasan yang diklaim pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), pihak YPTT kini mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum secara menyeluruh dan tegas.
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan satu tersangka pada 31 Oktober 2025. Tersangka tersebut adalah Mulyono, yang diketahui sebagai pengurus YPTWT, berdasarkan laporan resmi dari pihak YPTT.
Baca Juga : 34 Ribu Warga Masih Miskin Ekstrem, DPRD Kota Malang Desak Program Pengentasan Tak Kendur
Kuasa hukum YPTT, Sumardhan SH, menegaskan bahwa kliennya tidak menginginkan penanganan perkara berhenti di tengah jalan. Pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Jatim dan penyidik agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan, laporan yang diajukan Ketua YPTT Hadi Suwarno tidak hanya menyasar satu orang. Namun hingga kini, baru Mulyono yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi kenapa hanya Mulyono yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain belum. Makanya kami hari ini, Selasa (6/1) kirim surat resmi agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.
Tak hanya itu, Sumardhan juga meminta agar tersangka segera dilakukan penahanan. Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan tersangka berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama terhadap kelancaran proses penyidikan.
"Kalau tidak ditahan dampaknya besar. Takutnya lahirnya ijazah anak-anak didasarkan akte yang palsu, tentu berdampak pada hukum," lanjutnya.
"Kami khawatirkan dia (tersangka) mempersulit proses. Bisa dia mengulangi perbuatannya dan mempengaruhi saksi," tambah Sumardhan.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan pemalsuan keterangan yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris oleh pihak YPTWT. Dugaan tersebut kemudian menjadi pintu masuk konflik hukum yang berlarut-larut.
Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, menjelaskan bahwa yayasan yang berdiri sejak 1972 itu telah mengalami konflik internal sejak 1984. Perselisihan tersebut bahkan sempat melahirkan dua kepengurusan dengan nama yayasan yang sama hingga tahun 2014.
Baca Juga : Trotoar di Kota Batu Dipercantik Lampu Hias, Pemkot Kebut Pengerjaan di Awal Tahun
"Tentu, ini merugikan kami, dan pada Agustus 2024, kami resmi membuat laporan ke Diitreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, Pembina YPTT Taufik Hidayat menilai pembentukan dan pengurusan YPTWT sebagai bentuk pemaksaan kehendak. Ia menyebut, kepengurusan tersebut didasarkan pada rapat pengurus YPTT yang dibuat sepihak.
"Kemudian, di sebuah objek aset yang sama, YPTWT memasukkan alamat yang salah. Padahal aset itu berada di RT 04 RW 06 Kelurahan/Kecamatan Turen, namun ditulis di RT 05 untuk mengelabuhi objek yang sama dengan akta milik YPTT," bebernya.
Setelah melewati proses panjang berupa sengketa, gugatan perdata, hingga laporan pidana, Taufik optimistis YPTT akan segera mendapatkan kejelasan hukum. Ia menyebut amanah dari pendiri yayasan yang dititipkan kepadanya kini berada di ambang penyelesaian.
"Kami berharap ada tersangka dan bukan cuma satu, tetapi sekelompok yang berusaha melakukan upaya kejahatan ini," tutupnya.
