Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Siap Dipenjara

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

07 - Jan - 2026, 18:58

Placeholder
Yai Mim saat di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Setelah status hukumnya resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi atas laporan Sahara,  Mohammad Imam Muslimin atau Yai Mim akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan menerima sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi.

“Alhamdulillah Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara,” ujar Yai Mim dalam pernyataannya, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga : Kronologi Kasus Yai Mim dari Perseteruan Tetangga hingga Jadi Tersangka Dugaan Pornografi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim mengaku tidak memahami secara rinci tahapan proses hukum maupun mekanisme hukum acara yang sedang dijalaninya. Ia menyebut dirinya tidak mengikuti detail prosedur penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Persoalan bagaimana status tersangka atau apa, saya tidak tahu-menahu. Saya tidak tahu proses hukum dan tidak memahami hukum acara. Yang saya tahu hanya soal hukuman,” ungkap Yai Mim.

Yai Mim juga menyatakan tidak mengetahui siapa saja saksi ahli yang dihadirkan oleh penyidik dalam penanganan perkara dugaan pornografi tersebut. Menurut dia, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan kuasa hukum dan pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum.

“Saya tidak tahu siapa yang menjadi saksi ahli. Itu urusan pengacara dan polisi,” tegas Yai Mim.

Di sisi lain, Yai Mim menegaskan kesiapannya untuk menjalani hukuman penjara apabila nantinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Baginya, menjalani proses hukum secara jujur lebih penting dibandingkan upaya menghindari hukum.

“Jika Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka, silakan. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” imbuh dia.

Baca Juga : Pemkot Malang Mulai Siapkan Skema Kabel Bawah Tanah Tahun 2026

Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (6/1/2026). Ditetapkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Usai ditetapkannya sebagai tersangka, Yai Mim akan dipanggil oleh penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum akan terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Yai Mim tersangka pornografi Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy