Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal: Satpol PP Ngawi Edukasi Warga Bintoyo tentang Peraturan Cukai

Penulis : Heri Sumaryanto - Editor : Yunan Helmy

22 - Oct - 2025, 17:26

Placeholder
Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai bertempat di pendapa Desa Bintoyo.(foto Hery for JatimTimes)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ngawi gencar melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai, khususnya dalam upaya "gempur rokok ilegal". Kali ini, kegiatan edukatif tersebut menyasar warga Desa Bintoyo, Kecamatan Padas. bertempat di pendapa Kantor Desa Bintoyo (22/10/2025)

Sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peredaran barang kena cukai (BKC) yang legal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga : Peringati HSN, Ketua DPRD Sidoarjo Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

‎Dalam sosialisasi kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Polres Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi.

‎Materi inti sosialisasi yang disampaikan yakni ciri-ciri rokok ilegal rokok polos tanpa pita cukai sama sekali, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sah atau dipalsukan, pita cukai bekas, pita cukai asli yang digunakan berulang kali, pita cukai berbeda, pita cukai yang peruntukannya tidak sesuai (misalnya pita cukai untuk jenis rokok tertentu digunakan pada jenis rokok lain).

‎Peserta diingatkan mengenai sanksi bagi pelaku yang sengaja mengedarkan rokok ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 hingga 5 tahun dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Melalui sosialisasi di pendapa Desa Bintoyo ini, Satpol PP berharap masyarakat Desa Bintoyo dan sekitarnya mampu mengidentifikasi dan membedakan rokok legal dan rokok ilegal, tidak membeli dan tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi, melaporkan kepada aparat berwenang (Satpol-PP atau Bea Cukai) jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.

‎Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Ngawi Sukoco menyampaikan,  peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menekan peredaran rokok ilegal.

‎"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat desa bintoyo untuk menjadi mata dan telinga pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Dengan membeli rokok legal, kita turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui DBHCHT yang dananya kembali untuk kesejahteraan masyarakat Ngawi," tuturnya

Baca Juga : 70 Persen Pabrik Rokok Andalkan TSG, Disperindag Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Grading-Blending Tembakau

‎Lebih lanjut, Sukoco menghimbau bagi masyarakat Desa Bintoyo yang mempunyai usaha toko dan warung kelontong agar tidak menerima dan menjual rokok ilegal.

‎"Apabila ada pihak-pihak yang menjual rokok ilegal, kami menghimbau bagi masyarakat untuk melaporkan kepada instansi terkait Satpol-PP Kabupaten Ngawi dan Bea Cukai," pungkas Sukoco


Topik

Advertorial Rokok ilegal Ngawi DBHCHT



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heri Sumaryanto

Editor

Yunan Helmy

Advertorial

Artikel terkait di Advertorial