JATIMTIMES - Iduladha menjadi momen yang spesial bagi umat Islam di seluruh dunia. Sebab di momen tersebut, umat Islam akan melaksanakan ibadah kurban.
Berkurban merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilakukan pada hari Raya Idul Adha. Kurban termasuk bentuk ketaatan dan rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu seperti sapi, kambing, domba atau unta.
Baca Juga : Penerapan Delapan Syarikah: Kemenag Kabupaten Malang Imbau Jemaah Haji Tetap Tenang
Pada tahun 2025 ini, Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025. Namun, hal ini belum pasti karena pemerintah masih akan melakukan Sidang Isbat yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam praktiknya, masyarakat ada yang melakukan kurban dengan cara patungan apalagi jika hewan yang akan dikurbankan adalah sapi. Namun, dalam pelaksanaan kurban terdapat aturan dan panduan yang perlu diperhatikan agar ibadah tersebut sah. Lantas, bolehkah berkurban dengan cara patungan?
Hukum Berkurban dengan Cara Patungan
Melansir channel YouTube Al-Bahjah TV, seorang ulama terkemuka di Indonesia yang juga merupakan pengasuh LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan secara rinci tentang hukum kurban secara patungan.
Menurutnya, terdapat bentuk kurban patungan yang sah dan ada pula yang tidak sah, tergantung pada jenis hewan dan jumlah orang yang terlibat.
“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya dikutip Minggu (25/5/2025).
Buya Yahya mengatakan, bahwa makna kurban secara patungan ialah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.
Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.
1. Kurban Patungan yang Tidak Sah
Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.
Contohnya, seperti yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, di mana satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli satu kambing yang kemudian disebut sebagai kurban bersama.
“Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban,” tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, sembelihan seperti itu tidak disebut sebagai kurban, lantaran hewan yang disembelih hanyalah seekor kambing.
Sementara hewan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa dalam satu kelas. "Gak ada satu kambing untuk satu kelas," ujar Buya Yahya sekali lagi.
Baca Juga : 436 Siswa MAN 2 Kota Malang Diwisuda, 9 Lulusan Raih Beasiswa Kuliah di Luar dan Dalam Negeri
Namun meski tidak sah menjadi kurban, Buya Yahya menekankan sembelihan seekor kambing tersebut tetap memiliki nilai kebaikan dan pahala.
Daging yang dibagikan tetap menjadi amal dalam rangka menyenangkan sesama di Hari Raya, meskipun tidak sah sebagai kurban menurut syariat.
"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," katanya.
"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.
2. Kurban Patungan yang Sah
Sebaliknya, kurban secara patungan dianggap sah apabila tujuh orang bersama-sama membeli seekor sapi untuk dijadikan kurban atas nama mereka masing-masing.
“Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban,” jelas Buya Yahya.
Agar tetap sah menjadi kurban, Buya Yahya menyarankan bentuk lain agar pelaksanaan kurban secara gotong royong di sekolah.
Misalnya, satu kelas berpatungan membeli seekor kambing, lalu kambing tersebut dihibahkan kepada salah seorang guru atau siswa yang ditunjuk untuk berkurban atas nama pribadinya.
“Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban,” ujarnya.
"Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang," sambungnya.
