JATIMTIMES - Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menjadi perhatian. Sebanyak 228 aset berupa bangunan di atas tanah milik daerah kini masuk pendataan dan sosialisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.
Pendataan ini tidak sekadar menyangkut keberadaan fisik aset. Pemkot juga menelusuri status kepemilikan, kelengkapan izin, hingga kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan awalnya.
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Legislatif menemukan sejumlah persoalan, mulai dari aset yang terbengkalai hingga pemanfaatan yang berpotensi menyimpang dari ketentuan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menilai, pendataan perlu memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai pengguna dan pemanfaatan setiap aset. Menurutnya, data aset tidak cukup hanya menunjukkan jumlah barang milik daerah.
"Selama ini data aset hanya jumlah saja. Kami ingin mengetahui siapa pengguna kemudian digunakan untuk apa," tandas Bayu.
Salah satu persoalan yang disorot ialah alih fungsi hunian di Jalan Raya Langsep. Aset yang semula memiliki izin penggunaan untuk tempat tinggal tersebut disewakan kepada pihak ketiga senilai Rp 6 miliar untuk dijadikan tempat usaha minimarket.
Kasus itu memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset setelah izin diberikan. Sebab, perubahan fungsi maupun pengalihan penggunaan kepada pihak lain dapat memunculkan persoalan hukum apabila tidak sesuai ketentuan.
Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi mengatakan, hingga awal Oktober, sebanyak 228 aset telah masuk dalam pendataan dan sosialisasi. Pengguna aset juga bakal menerima stiker khusus sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi barang milik daerah (BMD).
"Kami ingin melakukan penertiban terhadap pencatatan aset Pemerintah Kota Malang. Lebih spesifik lagi terkait aset-aset tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang," jelas Baihaqi.
Dari pendataan awal tersebut, mayoritas aset berkaitan dengan izin pemakaian. BKAD telah mengundang para pengguna untuk menyosialisasikan kewajiban memperpanjang izin, termasuk bagi pemegang izin sebelumnya, ahli waris, maupun pihak yang mengalami peralihan penggunaan.
"Kami memberikan sosialisasi supaya mereka segera memproses permohonan perpanjangan jika masih membutuhkan," terang Baihaqi.
Pemkot juga menyoroti perbedaan ketentuan pemanfaatan aset untuk hunian dan tempat usaha. Penggunaan untuk tempat tinggal dikenai retribusi izin pemakaian, sedangkan pemanfaatan untuk usaha menerapkan skema sewa dengan biaya yang lebih tinggi.
"Saat ini kami sedang rekapitulasi, termasuk aset yang beralih fungsi menjadi tempat usaha," kata Baihaqi.
Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar evaluasi terhadap status pemanfaatan setiap aset. Pemkot akan menentukan apakah izin penggunaan dapat diperpanjang, pemanfaatan harus beralih ke skema sewa, atau izin dicabut.
Baihaqi menegaskan, aset yang ditelantarkan selama tiga tahun dapat ditarik kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga membuka kemungkinan mengalihkan pemanfaatannya kepada pihak lain.
"Pak wali sudah sangat tegas sekali, ditelantarkan selama tiga tahun izinnya akan dicabut," tandas mantan Kepala Disporapar Kota Malang itu.
Bayu mendorong ketegasan tersebut diterapkan apabila pengguna tidak menunjukkan iktikad baik. Menurutnya, aset yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat lain yang membutuhkan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan, pembenahan BMD menjadi salah satu prioritas pemerintahannya. Langkah tersebut mencakup inventarisasi, sertifikasi, penelusuran riwayat aset, serta evaluasi terhadap aset yang selama ini disewakan.
Wahyu menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan aset terbengkalai tanpa tindak lanjut. Aset yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan akan dievaluasi dan dapat diambil kembali untuk diarahkan sesuai peruntukannya.
"Ada beberapa titik yang sudah kami tegaskan. Karena terlantar akhirnya kami ambil dan diarahkan sesuai peruntukannya," tandas Wahyu.



