JATIMTIMES – Beban psikologis dan urusan domestik mulai membayangi perjalanan awal para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Magetan. Penempatan kerja yang jauh dari domisili membuat belasan personel berada dalam posisi dilematis antara tuntutan profesionalisme dan panggilan keluarga.

Hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat sedikitnya 15 manajer KDKMP di Magetan resmi melayangkan permohonan relokasi tugas. Alasan di balik pengajuan tersebut didominasi faktor mendesak, mulai dari keharusan mengasuh anak yang masih balita hingga kewajiban merawat orang tua yang tengah terbaring sakit. Tidak hanya relokasi, satu manajer bahkan terang-terangan menyatakan niat mengundurkan diri.

Koordinator sementara Manajer KDKMP Wilayah Magetan Vito Kesit Aryandani mengonfirmasi dinamika internal tersebut. Ia membeberkan, gelombang permohonan pindah sebenarnya sempat memuncak saat regulasi awal belum terpetakan secara gamblang. "Mulanya ada sekitar 30 orang yang berniat mengajukan perpindahan. Namun setelah aturan teknis diterbitkan dan dilanjutkan dengan verifikasi konfirmasi resmi, angka yang masuk di catatan kami menyusut menjadi 15 orang," beber Vito.

Vito menguraikan, persoalan domestik menjadi pemantik utama para personel mengajukan pergeseran lokasi penugasan. Sebagian besar di antaranya merupakan manajer perempuan yang telah membina rumah tangga dan mengasuh anak usia dini.

Di sisi lain, faktor pengabdian kepada orang tua yang sudah berlanjut usia (lansia) serta membutuhkan perawatan medis berkelanjutan di kampung halaman juga menjadi pendorong kuat. "Banyak yang kondisinya sudah berkeluarga, mengasuh satu sampai dua anak yang masih kecil. Ada pula yang orang tuanya sepuh dan butuh pendampingan karena sakit," jelasnya.

Dari segi peta asal personel, deretan manajer yang mengajukan pindah berasal dari pelbagai daerah. Kelompok terbanyak didominasi manajer yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain itu, terdapat manajer asal tetangga daerah, yakni Madiun, yang saat ini bertugas di Magetan dan berharap bisa ditarik kembali ke daerah asalnya.

Kendati berkas pengajuan telah dihimpun, Vito menegaskan bahwa penetapan relokasi tidak dapat berproses secara instan. Seluruh personel diwajibkan tetap mematuhi komando dan menunggu keputusan resmi induk organisasi. "Status relokasi baru dianggap sah jika sudah ada konfirmasi resmi melalui email dari pihak Agrinas. Sebelum pemberitahuan itu masuk, saya terus mengimbau rekan-rekan untuk bersabar dan berpatokan pada instruksi resmi," tegas Vito.

Di samping isu relokasi, muncul dinamika lain terkait rencana pengunduran diri salah satu manajer pada tahun pertama masa dinas. Menurut Vito, hingga kini belum ada payung hukum atau prosedur baku yang mengatur mekanisme resign untuk tahap awal penugasan.

Kepastian status ketenagakerjaan para manajer —baik yang mengajukan pindah maupun berhenti— masih menggantung sembari menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan, termasuk skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) gelombang kedua.

Di tengah persoalan sumber daya manusia (SDM) tersebut, kesiapan fisik gerai KDKMP di seluruh wilayah Magetan pun tercatat belum rampung sepenuhnya. Vito mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun gerai yang menuntaskan tahapan administratif maupun sarana fisik hingga mencapai angka 100 persen.

"Pembangunan fisik harus benar-benar tuntas total, termasuk interior dan penataan rak pendukung. Setelah fisik siap, baru dilanjutkan proses verifikasi, evaluasi, hingga serah terima resmi ke pihak pemerintah desa atau kelurahan. Usai serah terima beres, barulah manajer bisa menempati dan memutar operasional gerai," urainya.

Upaya mengurai benang kusut persiapannya, jajaran pemangku kepentingan dijadwalkan menggelar rapat koordinasi (rakor) skala kabupaten sebelum memasuki pekan ketiga Oktober 2026. Pertemuan lintas sektor ini direncanakan menghadirkan unsur komando kewilayahan TNI, Kementerian Koperasi, Agrinas, tim pengawas, serta seluruh manajer KDKMP se-Kabupaten Magetan. Langkah sinkronisasi ini dinilai krusial untuk menyatukan persepsi dan mempercepat tahapan program di tingkat lokal, mengingat operasional KDKMP melibatkan banyak instansi terkait.

"Pihak di daerah tentu bergerak fleksibel sesuai arahan. Jika petunjuk komando dari pusat belum diturunkan, jajaran di tingkat bawah belum bisa mengeksekusi langkah strategis berikutnya," pungkas Vito.