JATIMTIMES – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menambah kekuatan TNI melalui pembentukan batalyon-batalyon baru di tingkat kabupaten. Rencana pengerahan pasukan militer dengan dalih mengamankan kekayaan alam serta memberantas pembalakan dan pertambangan liar tersebut dinilai sebagai bentuk penyelewengan mandat konstitusi.
Koalisi yang terdiri dari puluhan lembaga sipil seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, WALHI, hingga Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa masalah kejahatan lingkungan merupakan ranah penegakan hukum sipil dan perbaikan tata kelola perizinan.
Narasumber Koalisi dari Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai bahwa memperluas kehadiran batalyon TNI untuk mengurusi sumber daya alam justru berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer dan mempersempit ruang demokrasi warga.
"Menjawab persoalan kejahatan lingkungan dengan memperluas kehadiran batalyon TNI di seluruh kabupaten bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi," tegas Ardi dalam keterangan yang diterima JatimTIMES, Minggu (20/9/2026).
Ardi menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945 secara tegas menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dari luar maupun dalam negeri, bukan sebagai aktor utama pengawasan ekonomi sipil di tingkat kabupaten.
Pihaknya menyoroti fakta bahwa sektor pertambangan tanpa izin, illegal logging, dan konflik agraria seharusnya ditindak melalui instrumen hukum lingkungan, penegakan hukum kehutanan, serta pemberantasan korupsi oleh lembaga sipil yang berwenang.
Pengerahan prajurit ke wilayah konflik sumber daya alam dikhawatirkan justru akan meningkatkan intimidasi, pembatasan kebebasan berekspresi, serta kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menolak proyek ekstraktif.
Selain itu, Koalisi menilai argumentasi rendahnya anggaran pertahanan Indonesia tidak bisa dijadikan pembenar untuk memperluas peran militer ke ranah sipil. Kenaikan anggaran untuk membentuk batalyon baru berisiko mengalihkan sumber daya negara dari pemenuhan layanan dasar dan pemulihan ekologis yang mendesak.
"Melindungi kekayaan alam Indonesia adalah kewajiban negara, tetapi harus dijalankan melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia, bukan melalui perluasan peran militer dalam ruang sipil," pungkasnya.





