Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi B DPRD Jatim Dorong Hilirisasi Peternakan, Perkuat Posisi Tawar Peternak Rakyat

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Sep - 2026, 16:30

Placeholder
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari.

JATIMTIMES – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi tawar dan perlindungan bagi peternak rakyat melalui pengembangan hilirisasi sektor peternakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Langkah tersebut diwujudkan lewat upaya menghadirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan, yang kini telah disetujui menjadi Raperda Inisiatif DPRD Jatim pada Rapat Paripurna Internal, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Launching Warung Kopi Perda, Sarana Serap Aspirasi Lewat Kanal Digital

Pada Rapat Paripurna terdahulu, Raperda ini telah resmi diusulkan oleh Komisi B dan mendapatkan berbagai masukan serta tanggapan dari 9 fraksi. Pada paripurna kali ini, Komisi B menyampaikan penjelasan komprehensif untuk menjawab seluruh aspirasi dan catatan strategis dewan.

Usai penyampaian penjelasan dari Komisi B, Rapat Paripurna Internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, secara resmi menyetujui Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan ini disahkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Jatim.

Draf keputusan DPRD Jatim terkait persetujuan penetapan Raperda Inisiatif tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro.

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, menjelaskan bahwa Raperda ini hadir untuk menyatukan berbagai instrumen kebijakan peternakan yang selama ini tersebar secara sektoral.

Melalui aturan ini, Pemprov Jatim didorong untuk mengoptimalkan penyerapan produk lokal, memperluas akses pasar, serta meningkatkan nilai tambah hasil peternakan.

"Raperda ini melindungi peternak melalui kelayakan harga dalam kemitraan, pengolahan, dan penyimpanan saat pasokan berlebih, penyesuaian distribusi, serta perluasan pasar. Pemerintah Provinsi memperkuat daya serap dan posisi tawar peternak tanpa menetapkan harga dasar di luar kewenangannya," tegas Aulia Hany di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jatim.

Komisi B menekankan bahwa perlindungan peternak rakyat diwujudkan melalui skema kemitraan yang setara dan transparan dengan pelaku usaha besar. Pembagian risiko, kepastian harga, hingga mekanisme pembayaran wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan pendampingan dari pemerintah daerah.

Tak hanya soal kemitraan, Komisi B juga menyoroti pentingnya kepastian serapan hasil produksi lokal, khususnya pada komoditas vital seperti susu segar dan telur yang kerap mengalami gejolak pasokan. Penguatan Rantai Dingin (cooling center) dan fasilitas olahan dirancang untuk menjaga harga di tingkat peternak tetap stabil.

Baca Juga : Merawat Demokrasi dari Ruang Kebudayaan

"Surplus telur dan susu segar ditangani melalui optimalisasi Rantai Dingin, penyesuaian distribusi, serta perluasan pasar agar intervensi tepat guna dan tidak menambah beban aset," jelas legislator perempuan asal Dapil Tuban-Bojonegoro ini.

Selain itu, Komisi B memastikan kelayakan fiskal dan efisiensi dalam pembangunan sarana hilirisasi. Setiap unit pengolahan maupun fasilitas pendingin baru wajib melalui studi kelayakan teknis dan ekonomi untuk mencegah munculnya aset daerah yang tidak produktif atau mangkrak.

"Penyediaan sarana hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan, bahan baku, pasar, kelayakan teknis dan ekonomi, serta kesiapan pengelola dinilai. Pengelola wajib menjaga fungsi dan melaporkan pemanfaatan aset agar pembiayaan terukur dan menjamin keberlanjutan," papar legislator Fraksi Golkar itu.

Penguatan hilirisasi ini juga mencakup akomodasi kelembagaan peternak dan koperasi sebagai agregator utama, integrasi sistem informasi pasokan dan harga lintas daerah sebagai peringatan dini (early warning system), hingga pemanfaatan limbah dan hasil ikutan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Komisi B menambahkan bahwa keberhasilan Raperda ini akan diukur dari realisasi peningkatan pendapatan yang diterima oleh peternak di lapangan. Seluruh sasaran strategis tersebut nantinya dijabarkan secara rinci dan terukur melalui Rencana Induk serta Rencana Aksi yang terhubung langsung dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD dan APBD).

"Raperda menempatkan peningkatan pendapatan dan bagian nilai yang diterima peternak sebagai hasil utama hilirisasi. Dampaknya diukur langsung menggunakan data harga, biaya usaha, penyerapan, dan bagian nilai peternak," kata Aulia Hany menegaskan.


Topik

Pemerintahan Komisi B DPRD Jatim Hilirisasi Peternakan Peternak Rakyat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni