JATIMTIMES - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong pengkajian ulang status tata kelola SMA Negeri Olahraga (SMANOR) Jatim. Langkah ini dinilai krusial guna mengurai tumpang tindih pengelolaan olahraga daerah sekaligus mengoptimalkan pencetakan atlet berprestasi secara berkelanjutan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menjelaskan bahwa pembaruan tata kelola ini tengah dimatangkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan yang merupakan usulan dari pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Baca Juga : OTT KPK di BPN Bogor: Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper Diamankan
Menurut Puguh, pembentukan Perda baru ini sangat mendesak untuk menjadi arah baru desain keolahragaan daerah, terlebih hampir 60 persen lanskap demografi Jawa Timur saat ini didominasi oleh generasi muda yang mencakup Gen Z, milenial, dan Gen Alfa.
“Raperda yang sedang dibahas ini merupakan penyempurnaan dari perda sebelumnya, sehingga diharapkan menjadi dasar fundamental bagi tata pelaksana desain olahraga dan kepemudaan di Jawa Timur,” ujar Puguh di Gedung DPRD Jatim, Senin (14/9/2026), usai rapat pembahasan bersama Dispora, Dinas Pendidikan, KONI, KORMI, NPCI, Biro Hukum, dan Bappeda.
Dalam proses pembahasan tersebut, Puguh menyoroti persoalan utama yang selama ini terjadi di Jawa Timur, yakni masih adanya tumpang tindih peran dalam pengelolaan keolahragaan antara Dispora, KONI, KORMI, dan NPCI. Dampak nyata dari ketidakjelasan pemetaan fungsi ini dirasakan langsung oleh SMANOR.
Saat ini, SMANOR berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, namun secara fungsi dituntut memproduksi atlet berprestasi. Kondisi tersebut membebani para siswa-atlet karena mereka harus menanggung beban kurikulum SMA reguler di saat bersamaan harus fokus pada porsi latihan fisik dan keolahragaan.
“Tupoksinya belum jelas. SMANOR ini di bawah Dinas Pendidikan, tetapi secara fungsi dia memproduksi atlet. Kurikulumnya masih menginduk ke SMA, sehingga anak-anak dituntut latihan olahraga, mereka juga dituntut memenuhi kualifikasi kurikulum SMA secara umum. Jadi enggak fokus. Padahal kalau kita berkiblat ke DKI Jakarta atau Jawa Tengah, mereka punya sekolah khusus olahraga yang kurikulumnya pun khusus,” jelasnya.
Baca Juga : Atasi Kebutuhan Anggaran PON, Komisi E DPRD Jatim Gagas Skema Dana Cadangan Olahraga
Guna mengatasi persoalan ini, Komisi E DPRD Jatim mendorong adanya pengkajian ulang terhadap status SMANOR. Terdapat dua opsi yang sedang didiskusikan bersama Pemprov Jatim, yaitu mengalihkan tata kelola SMANOR sepenuhnya ke bawah naungan Dispora, atau tetap berada di bawah Dinas Pendidikan tetapi dimasukkan ke dalam rumpun Pendidikan Khusus (PKPLK).
Puguh optimistis, jika tata kelola dan status SMANOR diperjelas serta didukung skema talent scouting yang terarah sejak jenjang SMP di kabupaten/kota, Jawa Timur akan mampu mencetak atlet-atlet unggulan yang fokus mengukir prestasi hingga tingkat nasional dan internasional.
