JATIMTIMES - Penolakan terhadap kegiatan sound horeg di Jawa Timur kembali mencuat. Warga bernama Yena Heksa Purbowati membuat petisi online yang meminta kegiatan sound horeg dihentikan total di Jawa Timur.
Petisi berjudul "Hentikan Total Sound Horeg di Jatim! Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumah, Pungli, Intimidasi" itu dibuat melalui platform Change.org. Target yang dipasang mencapai 1 juta tanda tangan.
Baca Juga : Soroti Defisit RAPBD 2027, DPRD Jatim Minta Pemprov Tak Asal Kerek Pajak Rakyat
Hingga Senin (14/9/2026) pagi, petisi tersebut telah mendapatkan 9.335 tanda tangan dukungan.
Dalam petisi itu, Yena meminta pemerintah dan aparat tidak hanya mengatur kegiatan sound horeg, tetapi mengambil langkah tegas terhadap kegiatan yang dinilai merugikan warga.
"Kegiatan sound horeg di Jawa Timur telah melampaui batas hiburan dan berubah menjadi bentuk pelanggaran hak dasar warga atas keamanan, kesehatan, serta ketenangan hidup," tulis Yena dalam petisinya.
Yena juga menuliskan kerugian yang dialami warga akibat kegiatan sound horeg. Mulai dari kerusakan rumah, gangguan kesehatan hingga dugaan pemaksaan iuran dan pungutan di jalan.
Dalam petisi tersebut, Yena menjelaskan suara berintensitas tinggi diduga menyebabkan kerusakan fisik pada sejumlah bangunan warga. "Dinding rumah warga retak, kaca pecah, dan plafon roboh akibat getaran frekuensi suara ekstrem," tulisnya.
Dia juga menyinggung dampak terhadap kesehatan. Menurut Yena, sejumlah warga mengalami sakit, gangguan pendengaran hingga trauma, terutama lansia dan bayi.
Bahkan, dia memaparkan ada warga yang terpaksa meninggalkan rumah sementara waktu karena tidak tahan dengan kebisingan. "Sebagian warga bahkan terpaksa mengungsi meninggalkan rumahnya sendiri demi menghindari kebisingan yang merusak," tulis Yena.
Selain persoalan kebisingan, petisi tersebut menjelaskan soal adanya penarikan iuran untuk membiayai kegiatan sound horeg. Warga yang menolak atau tidak mampu membayar malah menghadapi tekanan sosial.
"Terjadi penarikan iuran wajib secara paksa untuk mendanai acara. Warga yang menolak atau tidak mampu membayar diintimidasi hingga dikucilkan dari lingkungan sosial," tulisnya.
Yena juga mempersoalkan dugaan pungutan di jalan umum. Dalam petisi disebutkan ada warga yang diminta membayar sejumlah uang untuk melewati jalan yang menjadi akses menuju rumahnya.
"Warga dipaksa membayar sejumlah uang hanya untuk melintasi jalan umum yang merupakan satu-satunya akses menuju rumah mereka sendiri," lanjutnya.
Melalui petisi tersebut, Yena meminta Gubernur Jawa Timur dan Kapolda Jawa Timur mengambil langkah tegas terkait sound horeg.
Baca Juga : LIRA Malang Desak APH Tegas Tak Pandang Bulu Tangani Polemik Pembangunan Kios Pasar Karangploso
Ada tiga tuntutan yang disampaikan.
Pertama, penghentian total kegiatan sound horeg dan pelarangan permanen penggunaan pengeras suara dengan tingkat kebisingan ekstrem di permukiman warga di seluruh Jawa Timur.
Kedua, pembukaan mekanisme pertanggungjawaban resmi dan fasilitasi ganti rugi bagi warga yang mengalami kerugian. Ganti rugi yang diminta mencakup kerusakan rumah, biaya pengobatan hingga kerugian lain yang dialami warga terdampak.
Ketiga, penindakan terhadap dugaan pungutan liar dan intimidasi. "Menindak tegas oknum panitia atau kelompok yang melakukan pungutan liar di jalan umum serta pemaksaan iuran yang disertai ancaman pengucilan warga," tulis Yena dalam tuntutannya.
Adapun petisi ini ditujukan kepada para pemangku kepentingan di Jawa Timur. Di antaranya Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kabid Propam Polda Jawa Timur dan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur.
Pemprov Jatim sebelumnya telah memiliki aturan terkait penggunaan sound horeg. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga menyebut persoalan utama saat ini berada pada penegakan aturan di lapangan.
"Sound horeg sudah ada edarannya, kuncinya adalah penegakan aturannya. Edarannya sudah ada, membatasi ya dan kalau diikuti betul bentuknya nggak kayak yang sekarang ada di jalanan harusnya. Jadi artinya ada pelanggaran aturan," kata Emil pada 7 September 2026 lalu.
Emil juga mendorong keterlibatan Satpol PP dalam penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Bahkan persoalan sound horeg sendiri sebelumnya juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. MUI Jatim telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Fatwa ini tidak mengharamkan semua penggunaan pengeras suara, tetapi menyatakan penggunaan dengan intensitas yang melampaui batas hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan maupun merusak fasilitas dapat menjadi haram.
