Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Usai Pelajar Ikut Aksi KONI yang Dipimpin Wawali Blitar, Disdik Bergerak Perkuat Perlindungan Anak

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Sep - 2026, 14:12

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin memberikan keterangan terkait evaluasi keikutsertaan pelajar dalam aksi KONI Kota Blitar, Kamis (10/9/2026). Disdik Kota Blitar memperkuat pengawasan, pendampingan, dan perlindungan peserta didik, termasuk mengevaluasi mekanisme pemberian izin dan dispensasi kegiatan di luar sekolah.(Foto: Dani Elang Sakti for JatimTIMES)

JATIMTIMES – Dinas Pendidikan Kota Blitar bergerak memperkuat perlindungan peserta didik setelah sejumlah atlet pelajar diketahui mengikuti aksi insan olahraga pada Senin (7/9/2026). Aksi yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Blitar dan berlanjut ke Pemkot Blitar itu dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dalam kapasitasnya sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar.

Langkah pertama dilakukan dengan mengumpulkan kepala sekolah negeri maupun swasta. Dinas Pendidikan mengevaluasi kehadiran siswa pada hari aksi sekaligus menelusuri izin dan dispensasi yang digunakan pelajar untuk meninggalkan kegiatan pembelajaran.

Baca Juga : Mahasiswa UB yang Jatuh dari Lantai 6 Jalani Operasi, Kondisi Stabil Masih di ICU

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin mengatakan evaluasi dilakukan setelah pihaknya melihat pemberitaan mengenai keberadaan sejumlah anak dalam aksi tersebut.

“Setelah kita lihat dari beberapa media yang sudah terpublikasi, kita sudah melakukan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah. Kita mengevaluasi apakah di hari Senin itu ada yang tidak masuk,” kata Dindin, Kamis (10/9/2026).

Hasil evaluasi menunjukkan terdapat beragam keterangan ketidakhadiran. Ada siswa yang izin, ada pula yang memperoleh dispensasi dari klub atau cabang olahraga. Namun, menurut Dindin, informasi yang diterima sekolah adalah kegiatan olahraga, bukan aksi penyampaian aspirasi.

“Tapi izinnya ya kegiatan olahraga. Jadi bukan kegiatan yang peristiwa hari Senin itu,” ujarnya.

Sekolah Baru Tahu, Dispensasi Dievaluasi

Aksi

Dindin menjelaskan, sekolah selama ini memberikan ruang kepada siswa untuk mengikuti kegiatan olahraga. Dispensasi semacam itu dinilai positif karena dapat menunjang bakat sekaligus prestasi peserta didik.

Persoalan muncul ketika kegiatan yang berlangsung ternyata tidak sesuai dengan yang dipahami sekolah saat memberikan izin.

“Sekolah pun baru tahu kalau ternyata bukan kegiatan olahraga yang sesuai dengan perkiraan sekolah. Ternyata ada mengikuti kegiatan yang kemarin,” kata Dindin.

Karena itu, Dinas Pendidikan meminta sekolah lebih cermat memeriksa tujuan dispensasi. Menurut Dindin, apabila sejak awal sekolah mengetahui bentuk kegiatan yang sebenarnya, izin belum tentu diberikan karena keselamatan peserta didik harus dipertimbangkan.

“Kalau kegiatan seperti kemarin, seandainya sejak awal sekolah mengetahui kegiatan yang sebenarnya akan diikuti, kemungkinan izin tidak diberikan karena kami khawatir terhadap keamanan dan keselamatan anak,” ujarnya.

Dalam aksi di depan DPRD Kota Blitar, keberadaan atlet muda juga muncul dalam orasi Elim. Ia memanggil sejumlah atlet untuk maju dan memperkenalkan mereka sebagai atlet binaan KONI.

“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim saat berorasi.

Baca Juga : Punya Karakter Unik, Anggrek Keriting Dendrobium dari Kota Batu Jadi Buruan Pengunjung BSOW 2026

Elim menegaskan tidak pernah menginstruksikan peserta mengikuti aksi. “Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya pengondisian maupun pembayaran. Menurut Elim, aksi merupakan kemauan insan olahraga untuk menyampaikan aspirasi.

Pendampingan Anak Diperkuat

Bagi Dinas Pendidikan, evaluasi tidak berhenti pada persoalan izin. Sekolah juga diminta melakukan pendekatan terhadap siswa yang mengikuti kegiatan tersebut dan melibatkan orang tua dalam pendampingan. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan trauma maupun perundungan setelah peristiwa tersebut.

“Utamanya ke anak dulu, apakah mungkin ada anak yang trauma, karena mungkin awalnya tidak tahu diikutkan. Itu kita coba untuk lakukan pendekatan sehingga si anak bisa tetap enjoy belajar,” kata Dindin.

Dindin juga merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat. Edaran tersebut menekankan bahwa partisipasi peserta didik dalam menyampaikan pendapat perlu dibimbing melalui pendidikan, dialog, serta ruang pembelajaran yang aman dengan tetap memperhatikan keselamatan mereka.

“Untuk pelajar kan sudah punya ruang sendiri untuk menyampaikan pendapat. Itu justru di lingkungan sekolah sendiri, jadi tidak di arena bebas atau di luar lingkungan sekolah,” kata Dindin.

Dindin

Perlindungan anak juga memiliki pijakan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut menjamin anak memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Pasal 20 juga menempatkan pemerintah daerah bersama negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Dinas Pendidikan karena itu akan kembali menegaskan penerapan budaya sekolah aman dan nyaman. Konsep tersebut, menurut Dindin, tidak berhenti ketika peserta didik keluar dari gerbang sekolah. Pengawasan perlu dilanjutkan melalui kerja sama sekolah dan keluarga, terlebih kegiatan pada Senin tersebut berlangsung pada jam belajar.

“Budaya sekolah aman dan nyaman itu bukan hanya di dalam sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Karena itu, aktivitas anak perlu diawasi dan didampingi bersama orang tua. Kegiatan yang berkaitan dengan bakat dan prestasi tetap kami dukung, tetapi izin dan dispensasinya harus jelas untuk kegiatan apa,” pungkas Dindin.


Topik

Peristiwa KONI Kota Blitar Wawali Kota Blitar demonstrasi pelajar Kota Blitar Dinas Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni