Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemprov dan DPRD Jatim Matangkan Raperda Obat Bahan Alam, Fokus Fasilitasi Hulu hingga Hilir

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

05 - Sep - 2026, 16:00

Placeholder
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono.

JATIMTIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersama DPRD Jatim tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam yang merupakan raperda inisiatif DPRD Jatim.

Draf regulasi ini digodok untuk menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Baca Juga : Raperda Transportasi Aplikasi, Pemprov Jatim Minta Tinjau Ulang Pengaturan Tarif Ojol

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengapresiasi inisiatif Bapemperda DPRD Jatim yang menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

"Kami menyambut baik pendekatan Raperda ini yang bergeser dari pendekatan pelindungan yang bersifat membatasi, menuju pendekatan fasilitasi ekosistem hulu ke hilir, mulai dari pemeliharaan bahan baku, penelitian dan saintifikasi, hilirisasi hasil penelitian, pengembangan usaha dan industri, hingga pengawasan dan pelaporan,” ujar Adhy Karyono dalam rapat paripurna belum lama ini.

Pemprov Jatim mencatat Indonesia memiliki potensi kekayaan hayati luar biasa dengan 30.000 hingga 40.000 spesies tumbuhan. Lebih dari 5.400 di antaranya berpotensi sebagai tanaman obat. Namun, dari 17.000 lebih produk obat bahan alam nasional yang beredar, baru sekitar 70 produk berstatus obat herbal terstandar (OHT) dan sekitar 20 produk berstatus fitofarmaka.

"Kesenjangan antara potensi dan bukti ilmiah inilah yang menjadi salah satu latar belakang penyusunan raperda ini. Pendekatan ini selaras dengan semangat mendorong hilirisasi produk obat bahan alam dan penguatan daya saing daerah, tanpa mengambil alih kewenangan inti pemerintah pusat di bidang standar, registrasi, dan izin edar,” lanjutnya.

Melalui raperda ini, Pemprov Jatim mendorong percepatan pembuktian ilmiah produk lokal unggulan menuju status fitofarmaka agar dapat diintegrasikan dengan sistem pelayanan kesehatan nasional.

"Diperlukan penguatan arah kebijakan saintifikasi dan hilirisasi hasil penelitian dan pengembangan obat bahan alam Jawa Timur menuju pada pembuktian ilmiah produk lokal unggulan hingga mencapai status fitofarmaka. Sehingga produk fitofarmaka hasil riset Jawa Timur selanjutnya dapat diusulkan masuk ke dalam Formularium Fitofarmaka JKN Kementerian Kesehatan,” tegas Adhy.

Baca Juga : Era AI, ASN Surabaya Dituntut Tak Sekadar Kuasai Teknologi

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka kepastian pasar berskala nasional bagi industri obat bahan alam Jawa Timur sekaligus mendukung tersedianya pilihan pelayanan kesehatan herbal yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

Untuk memantapkan substansi raperda yang terdiri dari 58 pasal tersebut, Pemprov Jatim memberikan empat pertimbangan utama. Pertama, pelibatan perangkat daerah (OPD) yang diatur rinci dalam 28 pasal harus diikuti kesiapan anggaran serta keselarasan tugas dan fungsi. Kedua, pembangunan sistem informasi obat bahan alam harus dilaksanakan secara bertahap, akuntabel, dan terhubung aman dengan sistem pemerintah Plpusat.

Ketiga, pemprov meminta skema dan kriteria insentif bagi pelaku usaha besar yang membina UMK obat bahan alam diatur secara jelas dalam peraturan pelaksana. Terakhir, penguatan kebijakan saintifikasi produk riset lokal menjadi kunci utama apabila pelayanan kesehatan tradisional nantinya diintegrasikan ke dalam pembiayaan JKN.

 


Topik

Pemerintahan Pemprov Jatim DPRD Jatim raperda Raperda Obat Bahan Alam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy