JATIMTIMES – DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui Komisi B dan Komisi D menggelar hearing untuk membahas persoalan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk kasus keracunan yang terjadi sebelumnya. Namun, rapat dengar pendapat tersebut tidak berjalan maksimal lantaran Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sidoarjo dan Forum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hadir meski telah diundang.
Adapun hearing yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sidoarjo itu akhirnya hanya dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Kondisi tersebut membuat pembahasan mengenai akar persoalan keracunan MBG dan langkah antisipasi ke depan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga : MAN 2 Kota Malang Perkuat Pengendalian Korupsi melalui Pendampingan IEPK dan Risk Register Fraud
Sejumlah anggota Komisi B dan D menyampaikan kritik keras terhadap tata kelola SPPG di Sidoarjo. Salah satunya Usman dari PKB yang menyoroti pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SPPG.
Menurut Usman, dari sekitar 170 SPPG yang memiliki IPAL, tidak seluruhnya beroperasi dengan baik. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi untuk memastikan standar pengelolaan SPPG berjalan sebagaimana mestinya.
“Tata kelola SPPG perlu dibenahi, seperti soal IPAL ini. Dari 170 SPPG yang memiliki IPAL, ternyata tidak semua beroperasi dengan baik,” ungkap Usman, Kamis (3/9/2026).
Kritik serupa disampaikan Kasipah dan Kusumo Adi Nugroho dari Fraksi PDI Perjuangan. Keduanya meminta SPPG yang tidak memiliki IPAL atau memiliki IPAL tetapi tidak berfungsi dengan baik segera ditertibkan. Bahkan, mereka mendorong agar SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditutup secara permanen.
Sementara itu, Fitrotin Hasanah dari PPP menyoroti sikap sejumlah SPPG yang dinilai kurang terbuka terhadap masukan dari sekolah penerima MBG, khususnya di wilayah Kecamatan Taman.
Menurutnya, sekolah memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi demi menjamin keamanan dan kebaikan siswa penerima program. Namun, beberapa SPPG disebut justru tidak kembali setelah menerima persyaratan tersebut.
Baca Juga : Tiga Pilar Apel Kebangsaan Jaga Indonesia, Plt Bupati: Dimulai dari Jogo Tulungagung
Di sisi lain, ketidakhadiran BGN dan Forum SPPG dalam hearing mendapat sorotan dari Bangun Winarso dari PAN. Ia menilai ketidakhadiran pihak yang seharusnya memberikan penjelasan membuat pembahasan menjadi kurang optimal.
“Seakan-akan undangan DPRD Sidoarjo tidak dianggap. Padahal ketika ada kasus keracunan seperti kemarin, yang menjadi korban adalah masyarakat Sidoarjo,” tegas Bangun.
Menutup hearing, Ketua Komisi D Damroni Chudlori dan Ketua Komisi B Bambang Pujianto sepakat bahwa program MBG merupakan program nasional yang tidak dapat dihentikan secara sepihak. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan tata kelola yang baik.
DPRD Sidoarjo berencana kembali menggelar hearing lanjutan pada 7 September 2026 mendatang dengan harapan seluruh pihak terkait dapat hadir dan memberikan penjelasan secara langsung.
