Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Komplotan Polres Malang Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower, Beraksi di 17 TKP

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

07 - Aug - 2026, 20:05

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri (dua dari kanan) saat memimpin konferensi pers ungkap dugaan kasus komplotan spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi pada sejumlah wilayah di Kabupaten Malang yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang membongkar kasus dugaan komplotan spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi yang beraksi pada belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aksi komplotan pencurian tersebut tersebar pada sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi turut mengamankan tiga dari total empat terduga pelaku. Sementara untuk satu pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga : Tabrakan Terios vs NMax di Jalan Ir Soekarno Kota Batu, Mahasiswa Asal Banyuwangi Dilarikan ke Rumah Sakit

Ketiga terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Sementara satu tersangka lainnya diketahui berinisial RP. Tersangka yang kini berusia 29 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Sementara untuk seorang pelaku lainnya saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh petugas," ujar Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, saat konferensi pers yang berlangsung di halaman Lobi Utama Polres Malang pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Rulian menuturkan, pengungkapan dugaan kasus komplotan pencurian tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Yakni yang terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 dini hari.

"Dari hasil penyidikan, para pelaku sedikitnya telah beraksi pada 17 TKP yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Malang pada sepanjang Mei hingga awal Agustus 2026," ujarnya.

Pada setiap aksinya, dijelaskan Rulian, para pelaku memang menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dengan pengawasan yang minim. Komplotan tersebut kemudian saling berbagi peran dalam melaksanakan setiap aksinya.

Masing-masing pelaku ada yang berperan merusak sistem pengamanan, memutus kabel alarm, hingga akhirnya membawa kabur baterai lithium yang berfungsi sebagai cadangan daya untuk Base Transceiver Station atau BTS.

Baca Juga : Majelis Gereja di Jombang Cabuli Anak Angkat Selama 4 Tahun

"Modus para tersangka ialah mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga dan minim pengawasan. Ketika dirasa aman, mereka kemudian merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, hingga mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik pada tower," bebernya.

Rulian menjabarkan, baterai yang memiliki nilai sekitar Rp16 juta per unit tersebut kemudian dijual oleh para pelaku. Yakni dengan harga yang berada jauh di bawah pasaran. "Hanya dijual oleh para pelaku dengan harga Rp1 juta per unit. Dijual kepada pembeli di luar daerah (Kabupaten Malang, red) melalui jasa ekspedisi," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, disampaikan Rulian, total kerugian dari adanya aksi pencurian oleh komplotan spesialis baterai lithium tower telekomunikasi tersebut ditaksir mencapai ratusan juta. Sebab, dalam satu TKP komplotan tersebut tidak hanya mencuri satu unit baterai.

"Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta. Baterai yang dicuri para pelaku bernilai sekitar Rp16 juta per unit, tetapi dijual hanya Rp1 juta per unit," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama. "Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang rulian syauri baterai tower



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya