Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Ringkus Pengedar Narkotika, Sita 131 Gram Ganja dan 96 Gram Sabu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

03 - Aug - 2026, 18:01

Placeholder
Barang bukti sabu dan ganja dengan total berat mencapai ratusan gram yang kini telah disita Satresnarkoba Polres Malang dari hasil ungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Personel Satresnarkoba Polres Malang meringkus seorang pria berinisial EWP atas dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil ungkap kasus terhadap terduga pelaku  berusia 27 tahun tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan berat total mencapai ratusan gram.

"Tersangka ditangkap petugas dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan ganja 131,98 gram," ujar Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Senin 3 Agustus 2026.

Baca Juga : Menyambut Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, PLN UP3 Malang Resmikan SPKLU UMM Wujud Sinergi Menuju Ketahanan Energi Berkelanjutan

Budiono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada akhir Juli 2026 lalu. Yakni saat yang bersangkutan sedang berada di pinggir jalan area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.

"Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kepanjen," ujarnya.

Petugas Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari masyarakat tersebut. Setelah memastikan informasi tersebut valid, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Budiono.

Pada serangkaian upaya saat penangkapan tersebut, polisi juga turut melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dengan total berat mencapai ratusan gram.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 96,28 gram. Kemudian 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram," bebernya.

Selain sejumlah poket narkotika, disampaikan Budiono, petugas juga turut mengamankan beragam barang bukti lainnya. Antara lain meliputi tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, hingga sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan beragam barang bukti tersebut.

Baca Juga : Polres Ngawi Tangkap 2 Pengedar Okerbaya, Amankan Ribuan Pil

"Dari barang bukti yang telah diamankan mengindikasikan bahwa narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali oleh tersangka," tuturnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Malang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi hingga kini juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang telah diamankan guna kepentingan penyidikan.

"Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," imbuhnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal pada Undang-Undang tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

"Kami masih mendalami terkait jaringan peredaran yang diduga turut melibatkan tersangka. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkas Budiono.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus narkotika Polres Malang ganja sabu pengedar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy