JATIMTIMES – Proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan yang menimpa jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana di Surabaya belum menemukan titik terang. Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur secara tegas menilai Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bertindak tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Sorotan tajam ini mencuat lantaran penanganan kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap insan pers tersebut terkesan diabaikan dan jalan di tempat selama 1 tahun 3 bulan.
Baca Juga : Viral karena Konten Sumpah Pocong, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Gus Idris yang Kini Jadi Tersangka
Pendamping hukum korban dari KAJ Jawa Timur, Salawati, membeberkan bahwa ketidakprofesionalan terlihat dari jalannya proses penyelidikan yang tidak kunjung membuahkan hasil.
Bahkan, terhitung sudah terjadi tiga kali pergantian personel tim penyelidik di internal kepolisian sejak kasus tersebut bergulir.
"Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara ataupun teknis pemanggilan korban," ujar Salawati dalam keterangannya yang diterima JatimTIMES, Selasa (9/6/2026).
Salawati menyatakan kekecewaannya karena pihak penyelidik tidak melayangkan surat resmi, melainkan hanya menggunakan pesan singkat WhatsApp untuk agenda pemeriksaan tambahan.
Tidak hanya itu, tim penyelidik juga secara mendadak menunda jadwal pemeriksaan korban yang semestinya digelar Senin (8/6/2026) menjadi Kamis (11/6/2026) mendatang.
Meskipun kecewa, pihak KAJ Jatim dan korban tetap menunjukkan itikad baik dengan mendatangi markas kepolisian demi mendorong perkara ini naik ke tahap penyidikan.
Menurut Salawati, kasus ini seharusnya sangat mudah untuk dituntaskan dan dinaikkan statusnya karena seluruh bukti penting dan saksi mata sudah terpenuhi.
"Untuk menemukan pelakunya, kalau memang mau, sebenarnya mudah bagi kepolisian karena tim pengamanan aksi demonstrasi itu pastinya berdasarkan koordinasi," urai perempuan yang akrab disapa Sala tersebut.
Berdasarkan dokumen foto, rekaman video, serta keterangan tertulis, terduga pelaku penganiayaan mengarah pada sejumlah oknum anggota Polrestabes Surabaya saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Pendamping hukum lainnya dari KAJ Jatim, Fatkhur Khoir, menambahkan bahwa berlarut-larutnya penanganan kasus ini merefleksikan ketidakseriusan korps berseragam cokelat tersebut.
Baca Juga : Tingkatkan Luas Panen, DTPHP Jember Perkuat Optimalisasi Lahan
Pria yang akrab disapa Juir ini kemudian membandingkan respons kilat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi pada bulan Agustus 2025 silam. Saat itu, aparat dinilai begitu taktis dan cepat dalam melakukan penangkapan terhadap sejumlah massa demonstran di lapangan.
"Kalau memang benar-benar serius untuk menuntaskan perkara ini, segera dipercepat proses pemeriksaan," tegas Juir memberikan desakan.
Sementara itu, Rama selaku korban mengaku sangat terpukul dan kecewa atas penundaan agenda pemeriksaan yang dilakukan secara mendadak oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
"Jauh daripada harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum secara semestinya yang dilaksanakan oleh Polrestabes Surabaya," keluh Rama.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Rama meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025 lalu.
Rama diduga dianiaya dan diintimidasi oleh sejumlah oknum petugas lantaran merekam tindakan represif aparat saat membubarkan massa aksi.
Korban didampingi KAJ Jatim sempat melapor ke Polda Jatim pada 25 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, setelah laporan di Polrestabes ditolak.
Namun, Polda Jatim kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya, langkah yang dinilai KAJ Jatim tidak tepat karena terduga pelaku merupakan anggota bentukan jajaran Polres tersebut.
