Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

7 Fakta Penting Kasus Dugaan Korupsi MBG yang Menjerat Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

04 - Jun - 2026, 06:56

Placeholder
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. (Foto X @ladusseng)

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Program ini mengelola anggaran dalam jumlah besar sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian utama.

Baca Juga : Bupati Kediri Minta SPMB Tanpa Diwarnai Praktik Kecurangan

Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan satu tersangka. Sejumlah mantan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional juga ikut terseret dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Berikut sejumlah fakta penting yang terungkap dari penyidikan Kejaksaan Agung.

1. Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Menunaikan Ibadah Haji

Salah satu fakta yang menyita perhatian publik adalah waktu penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana.

Saat Kejagung mengumumkan status hukumnya pada Rabu (3/6/2026), Dadan diketahui sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji bersama keluarganya.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh warga di sekitar kediamannya di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor. Salah seorang tetangga bernama Hamzah (64) mengatakan bahwa Dadan telah meninggalkan rumah sejak musim haji dimulai.

Karena berada di luar negeri, proses pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan diperkirakan akan menyesuaikan dengan kepulangannya ke Indonesia.

2. Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ikut Menjadi Tersangka

Perkara ini tidak hanya menjerat mantan Kepala BGN. Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yakni Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka.

Menurut penyidik, ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan BGN. Dugaan sementara mengarah pada adanya pengaturan proyek yang memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.

Penetapan tiga tersangka sekaligus menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya dugaan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama dalam proses pengelolaan program tersebut.

3. Pengadaan Motor Listrik Diduga Mengalami Mark-up Besar

Salah satu temuan utama penyidik berkaitan dengan proyek pengadaan kendaraan operasional berupa sepeda motor listrik.

Dalam penyidikan terungkap adanya pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai yang sangat besar. Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.

Selain persoalan harga, Kejagung juga menemukan indikasi masalah pada pihak penyedia barang. Vendor yang memenangkan proyek disebut tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai sehingga dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan hingga mencapai nilai lebih dari Rp1 triliun.

Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah sangat besar.

4. Dugaan Penyimpangan Juga Terjadi pada Pengadaan Barang Lain

Tidak hanya kendaraan operasional, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada berbagai jenis pengadaan barang lainnya.

Beberapa barang yang menjadi perhatian penyidik antara lain:

• 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

• 31.994 unit tablet atau komputer genggam yang diduga mengalami penggelembungan harga.

• 5.400 unit televisi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik masih mendalami apakah seluruh barang tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan program atau justru menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan dalam pengadaan.

Baca Juga : Tersangka Penyerangan Wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu Malang Dibebaskan: Korban Cabut Laporan, Pilih Damai

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menambah nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

5. Diduga Ada Intervensi dalam Penyusunan Dokumen Pengadaan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut penyidik, para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Seharusnya KAK disusun berdasarkan kebutuhan nyata program di lapangan. Namun dalam kasus ini, penyidik menduga dokumen tersebut justru diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan vendor tertentu agar dapat memenangkan proyek.

Praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

6. Diduga Menguntungkan Yayasan yang Terafiliasi dengan Tersangka

Temuan lain yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung menduga terdapat yayasan-yayasan yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan dari penunjukan sebagai mitra program.

Penyidik menduga keuntungan yang diterima tidak hanya bernilai besar, tetapi juga berlangsung secara berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut aliran dana yang diterima yayasan-yayasan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi bernilai triliunan rupiah dalam satu tahun.

Temuan ini menjadi salah satu aspek penting karena menyangkut dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan program pemerintah.

7. Kediaman Dadan di Bogor Terpantau Sepi

Di tengah mencuatnya kasus ini, suasana di kediaman pribadi Dadan Hindayana di Jalan Raya Taman Cimanggu, Bogor, terlihat tenang.

Gerbang rumah yang diketahui memiliki dua lantai itu tampak tertutup rapat. Warga sekitar menyebut tidak ada aktivitas mencolok maupun kedatangan aparat penegak hukum selama Dadan berada di Tanah Suci.

Sejumlah tetangga mengaku baru mengetahui kabar penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan media.

Kondisi di lingkungan rumah yang relatif sepi itu kontras dengan perkembangan kasus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang terus menjadi perhatian publik nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih menelusuri berbagai dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap saksi tambahan maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran besar. Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan tersebut terjadi serta berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi mbg dadan hindayana badan gizi nasional kejagung syarief sulaeman nahdi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya