Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

TPS Parang Disegel Warga, DLH Magetan Angkat Bicara

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Dede Nana

08 - Jun - 2026, 17:12

Placeholder
Eni Purwati - Kabid PSLB3 DLH Magetan,

JATIMTIMES – Aksi nekat warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan yang mengunci Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) setempat sebagai protes atas polusi asap dan bau menyengat, memicu perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan.

Aksi penutupan paksa ini merupakan puncak kekesalan warga terhadap dampak lingkungan yang tak kunjung teratasi. Masyarakat sudah tidak tahan dengan bau busuk menyengat dan serbuan lalat ke permukiman.

Baca Juga : Daftar 25 Wilayah RI Siaga-Waspada Tsunami usai Gempa M 7,7 Landa Filipina

Selain itu, kapasitas TPS dinilai sudah melebihi daya tampung akibat masuknya sampah dari luar wilayah Kelurahan Parang. Kondisi ini diperparah oleh lokasi TPS baru yang sejak awal dipindahkan dari area Sirkuit Parang memang sudah menuai penolakan dari masyarakat sekitar karena terlalu dekat dengan kawasan permukiman.

Menanggapi tuntutan warga yang menginginkan TPS tersebut ditutup permanen, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH Magetan, Eni Purwati, menegaskan bahwa penutupan sarana tersebut bukanlah jalan keluar yang bijak. Menurut Eni, keberadaan TPS sejatinya merupakan salah satu pilar solusi dalam manajemen kedaruratan dan pengelolaan sampah di tingkat lokal.

"Sebetulnya kalau dari kami, TPS itu salah satu solusi untuk pengelolaan sampah. Kalau misalnya mau ditutup, nanti terus pengelolaan sampahnya bagaimana? Itu kan yang harus dipikirkan bersama," ungkap Eni Purwati saat dikonfirmasi oleh awak media.

Pihak DLH menyinyalir bahwa gejolak yang terjadi di Parang dipicu oleh penerapan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah di lapangan yang belum berjalan sesuai harapan. Padahal, Eni menjelaskan bahwa Kabupaten Magetan telah memiliki payung hukum yang sangat jelas dan sudah berlaku lama, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Eni menegaskan bahwa sosialisasi mengenai SOP turunan dari kedua perda tersebut sudah berulang kali disampaikan hingga ke struktur pemerintahan satuan terkecil, termasuk tingkat kelurahan dan desa. Namun, pelaksanaannya di tingkat bawah dinilai belum berjalan optimal

Menanggapi keluhan spesifik warga Parang terkait kepulan asap pekat akibat pembakaran sampah di area TPS, Eni Purwati menyatakan dengan tegas bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan teknis.

Secara regulasi, pengelolaan sampah berbasis termal (panas) memang diperbolehkan, namun wajib menggunakan teknologi standar yang ramah lingkungan dan aman. Seperti Metode Konversi Termal yang Legal Menurut Regulasi, Insenerator (berstandar teknis) dan Gasifikasi Pirolisis (seperti konversi sampah menjadi BBM atau listrik).

Baca Juga : Menuju Kursi Sekda Definitif Kota Batu, Pengamat Bedah Dua Calon Terkuat

"Pembakaran sampah itu ada syarat dan ketentuannya. Yang mutlak dilarang di dalam kedua Perda kita adalah pembakaran secara terbuka (open burning), seperti membakar di kebun atau di area terbuka tanpa peralatan standar. Itu jelas tidak boleh karena memicu polusi udara dan mengganggu kesehatan warga," urai Kabid PSLB3 DLH Magetan tersebut.

Lebih lanjut, Eni Purwati mengingatkan bahwa urusan sampah bukan semata-mata menjadi beban Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), petugas kebersihan, ataupun pemerintah daerah saja. Berdasarkan undang-undang, tanggung jawab utama berada di tangan setiap individu sebagai penghasil sampah.

Guna meminimalisasi bau menyengat yang dikeluhkan warga Parang, DLH meminta masyarakat kembali menggalakkan Surat Edaran (SE) Bupati Magetan terkait pemilahan sampah dari sumbernya.

"Masalah bau itu muncul karena sampahnya dicampur. Kalau sudah dipilah minimal menjadi dua kategori (organik dan anorganik), maka 50 persen masalah sampah di Magetan ini sebenarnya sudah selesai. Pekerjaan terbesar kita itu ada di pemilahan," tambahnya.

Menindiklanjuti kasus di Parang, Eni Purwati memastikan pihaknya akan terus melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkala. Kendati regulasi memuat sanksi tegas, saat ini DLH Magetan masih mengedepankan pendampingan teknis,  pendekatan pembinaan dan kalau diperlukan akan mengeluarkan surat rekomendasi atau surat teguran bagi pengelola yang terbukti menyalahi SOP. 


Topik

Peristiwa tps dlh magetan penutupan paksa tps berita magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Dede Nana