JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Tulungagung. Langkah ini dilakukan setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu lalu (11/4/2026) yang menjadi peringatan penting bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan terbaru pada laman resmi KPK pada Jumat, 17 April 2026, KPK menegaskan pentingnya membangun sistem yang mampu mendeteksi potensi korupsi sejak dini. Salah satu alat ukur yang menjadi sorotan adalah Survei Penilaian Integritas (SPI), yang dinilai efektif sebagai sistem peringatan awal.
Baca Juga : KPK Gerak Cepat: Pendapa hingga Kantor Dinas Tulungagung Digeledah, Puluhan Pejabat Dikumpulkan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam laman resmi KPK, dijelaskan bahwa SPI tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai panduan dalam memperbaiki sistem pemerintahan.
Berdasarkan hasil SPI tahun 2025, Kabupaten Tulungagung memperoleh skor 71,62. Angka ini menempatkan Tulungagung dalam kategori “rentan”. Secara posisi, capaian tersebut berada di peringkat ke-35 dari total 39 kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Hasil ini menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah celah dalam tata kelola pemerintahan yang berpotensi membuka peluang terjadinya praktik korupsi," jelas keterangan resmi tersebut.
Oleh karena itu, KPK mendorong agar hasil SPI tidak hanya dilihat sebagai angka, tetapi sebagai dasar untuk melakukan pembenahan.
Jika dilihat lebih rinci, aspek integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperoleh nilai 74,31. Sementara itu, komponen internal yang berkaitan dengan praktik perdagangan pengaruh atau trading in influence mencatat skor 73,21.
Nilai tersebut mengindikasikan bahwa risiko penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan masih perlu diwaspadai. Dalam konteks ini, penguatan integritas menjadi hal yang tidak bisa ditunda.
KPK menilai bahwa instrumen seperti SPI harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah. Tidak hanya oleh pejabat, tetapi juga oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. Dengan begitu, potensi kerawanan bisa diidentifikasi lebih awal.
Selain fokus pada pencegahan, KPK juga masih terus mendalami sejumlah perkara yang melibatkan daerah. Tulungagung menjadi salah satu dari sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yang masuk dalam sorotan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2019–2022.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Hal ini semakin menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya sebagai respons sesaat.
Baca Juga : Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Tumbangkan Jakarta Electric PLN
"KPK mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat," jelas laman resmi KPK.
APBD jelas bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, serta bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK juga menegaskan bahwa praktik yang menyimpang dari aturan hukum tidak boleh lagi terjadi. Oleh karena itu, setiap pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lebih jauh, KPK menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga integritas. Upaya pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial atau hanya oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama dari seluruh elemen daerah.
Mulai dari kepala daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus memiliki visi yang sama dalam memberantas korupsi. Tanpa sinergi, upaya perbaikan akan sulit berjalan optimal.
Penguatan sistem juga menjadi kunci utama. Selain itu, integritas individu aparatur juga tidak kalah penting. Keduanya harus berjalan beriringan agar potensi penyimpangan bisa ditekan.
Sebagai penutup, KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dukungan publik dinilai sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
KPK meyakini bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
