JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait kebijakan pembatasan jam operasional ritel dan pasar modern. Dewan menilai, kebijakan tersebut diambil tanpa komunikasi dan pelibatan yang memadai dengan legislatif.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochtin Ni'mah, secara tegas mempertanyakan sikap eksekutif yang dinilai berjalan sendiri dalam menetapkan aturan tersebut.
“Seharusnya DPRD diajak ngomong,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Daftar Dokumen dan Aturan Lengkap UTBK-SNBT 2026
Menurut Hj. Ni'mah, lembaga legislatif bukan sekadar lembaga pelengkap, melainkan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah bersama eksekutif. Karena itu, setiap kebijakan strategis seharusnya melalui pembahasan bersama, bukan diputuskan sepihak.
Hj. Ni’mah juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan operasional ritel modern berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, termasuk terhadap sektor pariwisata yang selama ini menjadi andalan Banyuwangi.
“Banyuwangi ini kota wisata, jangan sampai wisatawan justru merasa kesulitan dengan adanya pembatasan jam operasional (ritel modern),” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan yang tidak dikaji secara komprehensif bisa berdampak pada kenyamanan wisatawan, terutama terkait akses kebutuhan selama berada di daerah tujuan wisata.
Baca Juga : Jangan Asal Pilih! Ini 5 Tanda Kamu Cocok Kuliah di Jurusan Hukum
Diketahui, aturan pembatasan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. Toko swalayan non-berjejaring dibatasi beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara ritel modern berjejaring hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Meski DPRD menyatakan dukungan terhadap upaya melindungi dan menghidupkan usaha kecil, Hj. Ni’mah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh merugikan sektor usaha lain yang sudah berjalan.
“DPRD pasti mendukung usaha kecil, tapi jangan merugikan usaha yang sudah ada,” katanya.
