JATIMTIMES - Polsek Kalangbret Polres Tulungagung, melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 09.15 WIB saat Kapolsek Kalangbret bersama anggota melaksanakan pos pagi dan patroli di wilayah Simpang Tiga Jetaan.

Kapolsek Kalangbret Iptu Sugeng Haryono menyampaikan bahwa penindakan dilakukan karena penggunaan knalpot brong menimbulkan kebisingan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Selain mengganggu kenyamanan, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 10.45 WIB, pemilik kendaraan telah melakukan penggantian knalpot brong dengan knalpot standar sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

"Penggantian dialihkan di Polsek Kalangbret, agar ada efek jera," ungkapnya. 

Polsek Kalangbret mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

"Imbauan kami, jangan menggunakan knalpot yang suaranya menggangu pengguna jalan dan warga sekitar," pungkasnya.