JATIMTIMES - Kolom pekerjaan pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sering dianggap sepele, padahal punya peran penting dalam berbagai urusan administrasi. Mulai dari pengajuan perbankan, pendaftaran BPJS, bantuan sosial, hingga kebutuhan hukum, data pekerjaan menjadi salah satu identitas yang ikut diverifikasi. Karena itu, penulisannya tidak bisa asal atau sekadar mengikuti kebiasaan sehari-hari, melainkan harus mengacu pada kategori resmi yang sudah ditetapkan dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pemerintah sebenarnya sudah menyediakan daftar jenis pekerjaan yang diakui dan bisa dicantumkan secara sah di dokumen kependudukan. Daftar ini mencakup beragam profesi, baik pekerjaan formal, sektor informal, tenaga profesional, pekerja kreatif, hingga jabatan publik dan keagamaan. Jika kamu sedang mengurus pembuatan atau perubahan data KTP dan KK, mengetahui daftar ini bisa membantu agar tidak salah penulisan dan menghindari kendala saat pengurusan dokumen di kemudian hari.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Converse yang Aman untuk Mix and Match
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut 99 jenis pekerjaan yang diperbolehkan dicantumkan di KTP dan KK.
A. Pekerjaan Umum dan Sektor Informal
1. Belum / Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar / Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Wiraswasta
6. Perdagangan
7. Buruh
8. Buruh Harian Lepas
9. Buruh Tani / Perkebunan
10. Buruh Peternakan
11. Nelayan / Perikanan
12. Petani / Pekebun
13. Peternak
14. Industri
15. Konstruksi
16. Transportasi
17. Pembantu Rumah Tangga
18. Sopir
19. Pedagang
20. Pekerja Pengolahan / Kerajinan
B. Karyawan dan Pegawai
21. Karyawan Swasta
22. Karyawan BUMN
23. Karyawan BUMD
24. Karyawan Honorer
25. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
26. Tenaga Tata Usaha
27. Operator
28. Teknisi
29. Manajer
30. Asisten Ahli
C. Profesi Keterampilan dan Jasa
31. Tukang Cukur
32. Tukang Listrik
33. Tukang Batu
34. Tukang Kayu
35. Tukang Sol Sepatu
36. Tukang Las / Pandai Besi
37. Tukang Jahit
38. Tukang Gigi
39. Mekanik
40. Penata Rambut
41. Penata Rias
42. Penata Busana
43. Juru Masak
44. Chef
45. Promotor Acara
D. Profesi Seni, Kreatif, dan Media
46. Seniman
47. Artis
48. Perancang Busana
49. Wartawan
50. Penyiar Televisi
51. Penyiar Radio
E. Profesi Keagamaan dan Sosial
52. Imam Masjid
53. Ustadz / Mubaligh
54. Pendeta
55. Pastur
56. Biarawati
57. Paraji
58. Tabib
59. Paranormal
F. Profesi Pendidikan dan Keilmuan
60. Guru
61. Dosen
62. Peneliti
G. Profesi Kesehatan
63. Dokter
64. Bidan
65. Perawat
66. Apoteker
67. Psikiater / Psikolog
H. Profesi Profesional
68. Pengacara
69. Notaris
70. Arsitek
71. Akuntan
72. Konsultan
73. Pialang
74. Penerjemah
I. Transportasi dan Kelautan
75. Pilot
76. Pelaut
J. Pemerintahan dan Jabatan Publik
77. Presiden
78. Wakil Presiden
79. Anggota DPR-RI
80. Anggota DPD
81. Anggota BPK
82. Anggota Mahkamah Konstitusi
83. Anggota Kabinet / Kementerian
84. Duta Besar
85. Gubernur
86. Wakil Gubernur
87. Bupati
88. Wakil Bupati
89. Walikota
90. Wakil Walikota
91. Anggota DPRD Provinsi
92. Anggota DPRD Kabupaten / Kota
93. Perangkat Desa
94. Kepala Desa
95. Anggota Lembaga Tinggi
K. Pertahanan dan Keamanan
96. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
97. Kepolisian RI
L. Olahraga dan Lainnya
98. Atlet
99. Lainnya
Kenapa Penulisan Pekerjaan di KTP Penting?
Penulisan pekerjaan yang sesuai penting untuk:
• Validitas data kependudukan
• Keperluan administrasi perbankan
• Pengurusan bantuan sosial
• Pendaftaran BPJS
• Keperluan hukum dan perizinan
Jika pekerjaanmu tidak persis sama dengan istilah di atas, biasanya akan disesuaikan dengan kategori yang paling mendekati.
