Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terbukti Bikin Kegaduhan, 28 Pesilat PSHT Situbondo Dikurung

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

24 - Jul - 2024, 19:39

Placeholder
Sebanyak 28 anggota perguruan silat PSHT di Situbondo saat menerima vonis kurungan selama 3 hari di PN Situbondo, Rabu (24/7/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Puluhan anggota perguruan silat PSHT di Kabupaten Situbondo sempat diamankan petugas setelah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat dengan melakukan konvoi dalam kondisi terpengaruh minuman keras pada 12 Juli 2024 lalu.

Ke-28 pesilat tersebut akhirnya menjalani persidangan pembacaan vonis atas tindakannya tersebut di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga : Kesenian Bantengan di Singosari Berakhir Ricuh, Diduga Akibat Kepala Banteng Terkena Penonton

Hakim tunggal Rosihan Luthfi akhirnya memvonis 3 hari kurungan penjara terhadap 28 terdakwa anggota PSHT di Situbondo itu karena terbukti secara sah bersalah membuat gaduh dalam putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Selanjutnya hakim tunggal Rosihan Luthfi  juga mewajibkan kepada masing masing terdakwa untuk membayar uang perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Pada saat persidangan, terungkap fakta lain. Yakni terdakwa selain terbukti bikin gaduh, juga melakukan konvoi dalam kondisi mabuk akibat minum minuman keras (miras) saat menggunakan belasan sepeda motor pada dini hari setelah pengesahan pada tanggal 12 Juli 2024 lalu.

Akibat kejadian tersebut, salah seorang anggota Samapta Polres Situbondo menjadi korban. Poiisi tersebut ditabrak ketika berusaha menghadang konvoi tersebut. Diketahui peserta konvoi juga menyulut petasan.

Baca Juga : Pasca Pengeroyokan Anggota Polisi, Kapolres Jember Tangguhkan Segala Kegiatan Perguruan Silat Pembuat Onar

Sementara itu, Humas PN Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya mengatakan, pesilat itu divonis 3 hari kurungan penjara karena terbukti melakukan kegaduhan pada malam hari, sehingga mereka didakwa dengan pasal 503 KUHP. 

Sementara yang menjadi pertimbangan hakim tunggal tersebut, mereka saat melakukan konvoi dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras. "Akibat  perbuatannya, akhirnya hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada 28 terdakwa, yakni selama tiga hari kurungan penjara," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas PSHT pesilat PSHT Situbondo bikin gaduh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy