JATIMTIMES - Puluhan anggota perguruan silat PSHT di Kabupaten Situbondo sempat diamankan petugas setelah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat dengan melakukan konvoi dalam kondisi terpengaruh minuman keras pada 12 Juli 2024 lalu.
Ke-28 pesilat tersebut akhirnya menjalani persidangan pembacaan vonis atas tindakannya tersebut di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga : Kesenian Bantengan di Singosari Berakhir Ricuh, Diduga Akibat Kepala Banteng Terkena Penonton
Hakim tunggal Rosihan Luthfi akhirnya memvonis 3 hari kurungan penjara terhadap 28 terdakwa anggota PSHT di Situbondo itu karena terbukti secara sah bersalah membuat gaduh dalam putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Selanjutnya hakim tunggal Rosihan Luthfi juga mewajibkan kepada masing masing terdakwa untuk membayar uang perkara sebesar Rp. 5 ribu.
Pada saat persidangan, terungkap fakta lain. Yakni terdakwa selain terbukti bikin gaduh, juga melakukan konvoi dalam kondisi mabuk akibat minum minuman keras (miras) saat menggunakan belasan sepeda motor pada dini hari setelah pengesahan pada tanggal 12 Juli 2024 lalu.
Akibat kejadian tersebut, salah seorang anggota Samapta Polres Situbondo menjadi korban. Poiisi tersebut ditabrak ketika berusaha menghadang konvoi tersebut. Diketahui peserta konvoi juga menyulut petasan.
Baca Juga : Pasca Pengeroyokan Anggota Polisi, Kapolres Jember Tangguhkan Segala Kegiatan Perguruan Silat Pembuat Onar
Sementara itu, Humas PN Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya mengatakan, pesilat itu divonis 3 hari kurungan penjara karena terbukti melakukan kegaduhan pada malam hari, sehingga mereka didakwa dengan pasal 503 KUHP.
Sementara yang menjadi pertimbangan hakim tunggal tersebut, mereka saat melakukan konvoi dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras. "Akibat perbuatannya, akhirnya hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada 28 terdakwa, yakni selama tiga hari kurungan penjara," ujarnya.