Komisi C DPRD Jatim Usul Pembentukan OPD Khusus untuk Urus BUMD, Ini Alasannya

03 - Sep - 2025, 08:14

Juru bicara (jubir) Komisi C DPRD Jatim Hartono.

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus untuk mengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan juru bicara (jubir) Komisi C DPRD Jatim Hartono.

Nantinya, OPD tersebut akan menangani pembinaan, pengawasan, dan pengembangan BUMD secara lebih fokus dan terintegrasi. "Ini diperlukan guna memperkuat kelembagaan serta efektivitas pengelolaan BUMD di masa mendatang," ungkap Hartono di Gedung DPRD Jatim.

Baca Juga : Dishub Malang Siapkan Integrasi Trans Jatim, Terminal Hamid Rusdi dan Landungsari Jadi Pusat Transit

Usulan pembentukan OPD khusus untuk mengurus BUMD ini mencuat di sela-sela pembahasan perubahan APBD 2025 yang hingga saat ini masih berlangsung.

Terkait hal ini, dengan memperhatikan capaian kinerja BUMD dan kontribusinya ke PAD dalam P-APBD tahun 2025, Komisi C juga mendorong agar seluruh BUMD dapat menjadi lebih produktif, membenahi kinerja, serta fokus pada core usaha masing-masing.

"Hal ini penting agar BUMD mampu menjalankan peran strategisnya sebagai penggerak perekonomian daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal," jelasnya.

Terhadap BUMD yang belum menunjukkan kinerja optimal, Komisi C meminta Biro Perekonomian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan perusahaan, termasuk pengelolaan modal dan manajemen internal. Evaluasi ini bertujuan agar kinerja BUMD menjadi lebih sehat dan berdaya saing.

"Komisi C juga menekankan pentingnya sinergi antara Biro Perekonomian dan BUMD agar keduanya dapat saling mengisi dan memperkuat peran BUMD sebagai lokomotif peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta agen pembangunan dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan ekonomi di daerah," urai Hartono.

Sementara itu, pada perubahan APBD 2025, target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan diusulkan menjadi sebesar Rp474,4 miliar, naik Rp407,95 juta dari target di APBD murni yang sebesar Rp475,82 miliar. 

Dalam pembahasan pada tingkat Komisi C bersama BUMD, target tersebut dipatok naik menjadi Rp488,11 miliar. Target tersebut tersebar di sejumlah BUMD. 

Berikut rincian dan penjelasan selengkapnya:

- dari PT. Air Bersih sebesar Rp1,23 miliar atau meningkat Rp73,41 juta dari target perubahan APBD 2025 yang sebesar Rp1,15 miliar.

- dari PT. Bank Jatim sebesar Rp420,003 miliar atau meningkat Rp3,9 juta dari target perubahan APBD yang sebesar Rp420 miliar.

Baca Juga : Penyedia MBG di Jombang Angkat Bicara Soal Menu yang Dikeluhkan Basi

- dari PT. BPR Jatim sebesar Rp9,61 miliar atau meningkat Rp16,65 juta dari target peubahan APBD yang sebesar Rp9,6 miliar.

- dari PT. PWU Jatim sebesar Rp1,65 miliar  atau mengelami kenaikan Rp50,99 juta dari target perubahan APBD yang sebesar Rp1,59 miliar.

- dari PT. JGU sebesar Rp1,21 miliar atau meningkat Rp163,62 juta dari target perubahan APBD yang sebesar Rp1,05 miliar.

- dari PT. PJU sebesar Rp34 miliar atau mengalami kenaikan Rp9,5 miliar dari target perubahan APBD yang sebesar Rp24,5 miliar.

- dari PT. Jamkrida Jatim sebesar Rp2,5 miliar atau tetap sesuai target perubahan APBD yang sebesar Rp2,5 miliar.

- dari PT. SIER sebesar Rp17,9 miliar atau mengalami kenaikan Rp2,9 miliar dari target perubahan APBD sebesar Rp15 miliar.

- dari PT. Askrida belum menyetorkan deviden sebagaimana surat OJK nomor S-37/PD.1/2024 tanggal 13 Mei 2024 hal  reminder larangan pembagian deviden.