JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Dispusipda Kota Malang Buka Ruang Penyerahan Naskah Kuno dengan Mekanisme Fleksibel

Reporter: Riski Wijaya • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 25 Agustus 2025, 18:40 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Kota Malang membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki naskah kuno untuk menyerahkannya ke perpustakaan Kota Malang. Menariknya, penyerahan ini tidak selalu harus melalui proses akuisisi.

Dispusipda juga menyediakan mekanisme alih media, sehingga naskah tetap berada di tangan pemilik aslinya. Kepala Dispusipda Kota Malang, Yayuk Hermiati, menjelaskan bahwa inisiatif penyerahan biasanya datang dari masyarakat sendiri.

Baca Juga : Tak Ada yang Hadir, Sidang Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Verstek

Hal ini karena pihaknya telah melakukan sosialisasi, sehingga warga sudah memahami prosedur yang harus ditempuh. “Biasanya masyarakat yang lebih dulu memberi informasi kepada kami. Karena sosialisasi sudah pernah dilakukan, mereka paham langkah-langkahnya,” ujar Yayuk.

Terkait batasan usia, Yayuk menuturkan bahwa naskah kuno umumnya berusia di atas 50 tahun. Namun, untuk memastikan keaslian serta menentukan usia secara akurat, Dispusipda melibatkan tenaga ahli.

“Ketentuannya memang di atas 50 tahun. Tapi untuk menilai apakah naskah berusia 51 tahun atau bahkan 100 tahun, itu harus melalui kajian dari ahlinya,” jelasnya.

Dalam proses verifikasi, Dispusipda bekerja sama dengan akademisi Universitas Airlangga (Unair) yang memiliki keahlian di bidang filologi. Tim ahli tersebut menilai usia naskah, jenis media penulisan, hingga menerjemahkan isinya.

Yayuk juga menegaskan bahwa naskah kuno berbeda dengan arsip. Naskah kuno merupakan tulisan tangan asli dengan berbagai aksara, seperti Arab, Bali, atau Pegon. Sementara arsip umumnya berupa dokumen cetak.

Bagi pemilik naskah kuno, Dispusipda menyediakan dua pilihan. Pertama, pemilik dapat langsung menyerahkan naskah ke perpustakaan. Kedua, jika tidak memungkinkan, tim Dispusipda bersama tenaga ahli siap melakukan survei dengan mendatangi lokasi pemilik.

“Kalau ada warga yang memiliki naskah kuno tapi enggan membawanya ke perpustakaan, kami bisa mendatangi lokasi tersebut,” tutur Yayuk.

Baca Juga : Pemkot Batu Perketat Aturan Sound Horeg, Begini Batasannya

Meski demikian, tidak semua naskah kuno yang dilaporkan bisa diakuisisi. Beberapa pemilik memiliki alasan tertentu untuk mempertahankan kepemilikan naskah. Dalam situasi seperti ini, Dispusipda tetap dapat melakukan alih media tanpa mengubah status kepemilikan.

“Itu tanpa biaya dan tanpa akuisisi. Namun tetap bisa kami daftarkan ke Perpusnas,” terangnya.

Yayuk mencontohkan salah satunya naskah kuno milik Ordo Karmel. Naskah tersebut tidak dapat diakuisisi, namun Dispusipda diperkenankan melakukan alih media dan mendaftarkannya ke Perpusnas. Dengan begitu, meskipun fisiknya tetap berada di Ordo Karmel, isinya tetap dapat diakses masyarakat secara daring.

“Tidak harus diakuisisi. Kami juga menghargai keputusan pemilik,” tambahnya.

Saat ini, Dispusipda Kota Malang memiliki 31 naskah kuno. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya telah resmi terdaftar di Perpusnas, yakni Serat Yusuf (lontar), Mambangul Ngulum (kertas), Ala-ayuning Tanggal (lontar), Primbon (daluwang), dan Nahwu (daluwang) milik Ordo Karmel.

Topik Terkait
# Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah# Dispusipda Perpustakaan Umum# Kota Malang# Naskah Kuno

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap