JATIMTIMES - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan bisa diambil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan skema tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Rencana itu sedang disiapkan pemerintah. Ferry mengatakan, usulan pembayaran gaji melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mekanisme pembayarannya masih dimatangkan sebelum diterapkan.
"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry, dikutip dari detikcom, Kamis (15/10/2026).
Saat ditanya apakah skema tersebut baru berlaku pada 2027 atau bisa dimulai tahun ini, Ferry menegaskan target pelaksanaannya adalah tahun ini. "Sekarang," tegas Ferry.
Meski begitu, pemerintah belum menjelaskan tanggal pasti pembayaran pertama melalui Kopdes Merah Putih. Belum ada juga rincian mengenai jumlah PNS yang akan menggunakan layanan tersebut maupun koperasi yang ditunjuk.
Artinya, rencana pembayaran gaji melalui koperasi sudah diajukan ke Kemenkeu, tetapi jadwal dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu ditunggu.
Rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi berjalan beriringan dengan upaya pemerintah mengoperasikan Kopdes Merah Putih secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta koperasi yang sudah berdiri segera beroperasi secara serentak pada hari ini Kamis (15/10/2026).
"Saya dan Pak Joao (Direktur Utama Agrinas) ini dapat arahan langsung, bahkan saya kemarin juga Pak Presiden telepon lagi dua kali, arahan langsung untuk bersama-sama tanggal 15 berarti besok," ucap Zulhas.
Pemerintah menargetkan 35.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat beroperasi pada 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 29.000 koperasi sudah dibangun secara fisik. Namun, koperasi yang dinyatakan siap beroperasi pada tahap awal baru sekitar 8.000 unit.
Zulhas menjelaskan, pengoperasian seluruh koperasi membutuhkan proses bertahap. Karena itu, pemerintah akan memantau operasional koperasi yang sudah mulai melayani masyarakat.
Pada tahap awal, monitoring dilakukan selama delapan hari dengan melibatkan kementerian dan lembaga, TNI, bupati, wali kota, kepala desa, hingga camat. Setiap tim diminta memeriksa setidaknya 10 koperasi yang mulai beroperasi.
Pemantauan tersebut mencakup ketersediaan barang bersubsidi, fasilitas, skema bisnis, hingga peran manajer dalam menjalankan koperasi.
Zulhas memberikan waktu hingga 20 Oktober 2026 untuk melengkapi berbagai kekurangan pada 8.000 koperasi tersebut. Pemerintah kemudian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi pada 25 Oktober 2026 untuk mengevaluasi operasional KDKMP secara keseluruhan.
Ia menilai, koperasi masih membutuhkan pendampingan sebelum bisa berjalan mandiri. Proses itu diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun.
"Memang saya kira setahun, dua tahun, makanya masih Agrinas karena itu perlu juga penguatan-penguatan, bimbingan, arahan sehingga ini bisa berjalan dengan baik dalam waktu dua tahun. Kalau dua tahun sudah bagus, tentu dia akan berjalan dengan sendirinya," tutur dia.
Zulhas pun meminta masyarakat memahami jika pada tahap awal masih ada koperasi yang belum beroperasi secara optimal. Pemerintah akan terus melakukan pendampingan agar layanan yang diberikan semakin baik.
Selain menyediakan barang bersubsidi, pemerintah mendorong Kopdes Merah Putih menjalankan layanan lain untuk masyarakat. Koperasi juga direncanakan menjadi salah satu tempat penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Baca Juga: Richard Tampubolon dan Yusuf Jauhari Dilantik Jadi Wamenhan, Ini Rekam Jejak Keduanya
Baca Juga: Cegah Generasi Muda Terjerat Narkoba dan Judol, Bakesbangpol Jember Libatkan Santri