JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

BKN Garansi Perpanjangan Masa Kerja PPPK dengan Syarat Berikut

Reporter: Basworowati Prasetyo Nugraheni • Editor: A Yahya
📅 19 Oktober 2026, 10:01 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah pusat terus mendorong keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu.

Bagi pegawai yang tidak melakukan pelanggaran, masa kerjanya bakal terus diperpanjang. "Terkait ASN, baik yang PNS maupun P3K, untuk P3K paruh waktu pemerintah sudah mendorong untuk yang tidak melakukan pelanggaran untuk terus diperpanjang," ujar Zudan.

Untuk memastikan skema ini berjalan selaras hingga tingkat daerah, pemerintah pusat bakal segera menerbitkan keputusan tertulis. Surat keputusan tersebut nantinya disampaikan secara resmi kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

Keputusan tertulis itu akan memuat regulasi serta petunjuk teknis mengenai skema pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menuju PPPK. Mengenai penamaan, Zudan menegaskan pemerintah tidak menggunakan istilah "PPPK Penuh Waktu", melainkan tetap mengacu pada nomenklatur resmi undang-undang, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di sisi lain, Zudan juga meluruskan isu dan rumor yang beredar di masyarakat mengenai peralihan status dari PPPK menjadi PNS. Ia menegaskan, tidak ada skema pengangkatan otomatis dari PPPK ke CPNS. Para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Magetan yang berkeinginan beralih status menjadi PNS tetap diwajibkan mengikuti tahapan seleksi atau tes CPNS sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jadi skemanya untuk berpindah dari P3K ke PNS harus melalui tes, tidak ada yang selama ini disampaikan untuk otomatis. Karena Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintahnya mensyaratkan seperti itu," tegasnya.

Bagi honorer maupun PPPK Paruh Waktu di Magetan yang masih memenuhi syarat kualifikasi dan usia pendaftaran CPNS, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti seleksi rekrutmen CPNS sesuai prosedur resmi.

Dengan adanya ketegasan regulasi ini, para pegawai dan honorer di lingkungan Pemkab Magetan diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh informasi hoaks yang menjanjikan pengangkatan PNS secara instan tanpa tes.

Baca Juga: Sekda Budiar Dorong UMKM Naik Kelas dan Hilirisasi Pertanian di Kampung Cempluk Festival

Baca Juga: Penataan Kabel Bawah Tanah Malang Tak Bisa Asal, DPRD Minta Roadmap dan Perda

Topik Terkait
# bkn# zudan arif fakrulloh# pppk# magetan

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap