JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Penataan Kabel Bawah Tanah Malang Tak Bisa Asal, DPRD Minta Roadmap dan Perda

Reporter: Riski Wijaya • Editor: A Yahya
📅 18 Oktober 2026, 20:02 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES – Penataan kabel semrawut di Kota Malang membutuhkan lebih dari sekadar proyek infrastruktur. Kepastian regulasi menjadi salah satu pekerjaan yang harus dituntaskan sebelum penanaman kabel bawah tanah atau ducting diterapkan secara bertahap.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong penyusunan naskah akademik pada 2026. Dokumen tersebut menjadi landasan penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang ducting yang ditargetkan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Menurut Dito, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perlu segera menggandeng perguruan tinggi agar tahapan awal pembentukan regulasi tidak berlarut-larut. “Artinya harus cepat juga menggandeng perguruan tinggi,” kata Dito.

Bagi DPRD, regulasi tersebut penting untuk memberikan arah yang jelas bagi penataan jaringan kabel di ruang publik. Dito menegaskan, aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.

“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat itu menjadi satu hal yang harus kita prioritaskan,” tuturnya.

Namun, penerapan ducting bukan perkara sederhana. Penanaman jaringan kabel bawah tanah membutuhkan investasi besar sehingga Pemkot Malang perlu mempertimbangkan skema pembiayaan dan kemungkinan keterlibatan pihak swasta.

“Dengan rancangan Perda itu tentu kita juga akan melibatkan pihak ketiga/swasta,” jelasnya.

Selain pembiayaan, Dito menilai penataan kabel tidak harus menggunakan satu metode di seluruh wilayah kota. Pemerintah perlu memetakan karakteristik kawasan agar penerapan ducting maupun penggunaan single tower bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Melalui konsep single tower, satu tiang dapat menampung jaringan dari beberapa penyedia layanan telekomunikasi. Skema tersebut menjadi salah satu alternatif penataan jaringan di kawasan yang tidak memerlukan penanaman kabel bawah tanah.

Karena itu, penyusunan regulasi perlu disertai peta jalan atau roadmap. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam menentukan kawasan prioritas, tahapan pengerjaan, hingga penerapan metode penataan kabel yang sesuai.

Dito menyebut sejumlah kawasan yang layak diprioritaskan, mulai dari Kayutangan Heritage, Stasiun Kota Baru, Jalan Soekarno-Hatta, Pasar Besar, Splendid, hingga Jalan Ijen.

“Kawasan-kawasan yang memang kawasan utama, kawasan premiumnya kota,” pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Sanusi Tekankan Pentingnya SDM Unggul dan Berakhlak di Hadapan Ratusan Wisudawan Unira

Baca Juga: Pemkot Surabaya Benahi Sistem Antrean Puskesmas, Standar Pelayanan Diseragamkan

Topik Terkait
# kota malang# kabel semrawut# kabel kota malang# dito arief nurakhmadi

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap