JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Polres Gresik Bekuk DC Pinjol Ilegal Pemeras Warga, Uang Korban Kembali

Reporter: Syaifuddin Anam • Editor: A Yahya
📅 14 Oktober 2026, 19:07 WIB • ⏱️ 5 menit baca

JATIMTIMES – Debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) fiktif yang memeras warga Manyar Gresik, akhirnya diringkus Polres Gresik. Pelaku berinisial S (29), ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan, tanpa perlawanan.

Tak hanya mengungkap aksi pelaku, Polres Gresik juga berhasil mengembalikan uang korban. Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan digital, sekaligus menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mendatangi Polsek Manyar. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga pelaku berhasil diamankan.

"Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar, langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mapolres Gresik.

Pihaknya menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap praktik penipuan digital dan penagihan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin. Kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius dalam penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani," tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada Selasa, 22 September 2026. Korban berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, menerima pesan WhatsApp dari sejumlah nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.

Awalnya, korban ditagih Rp 1,6 juta melalui aplikasi Pinjam Amanah. Padahal, tagihan tersebut disebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026. Meski demikian, korban memilih membayar.

Namun, setelah tagihan dinyatakan lunas, teror justru berlanjut. Nomor lain kembali menghubungi korban dan meminta pembayaran Rp 2,9 juta dengan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.

Korban mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang dimaksud. Alih-alih memberikan penjelasan, pelaku justru memberikan tenggat waktu hanya 10 menit dan mengancam menyebarkan data pribadi korban jika tidak segera membayar. Terdesak ancaman tersebut, korban akhirnya mentransfer Rp 2,9 juta melalui virtual account.

Pelaku belum puas. Setelah uang diterima, korban kembali diminta membayar Rp 3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak karena mulai mencurigai adanya pemerasan.

Pelaku kemudian mengirimkan gambar yang seolah-olah menempatkan korban dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan KTP korban.

Ancaman semakin jauh ketika pelaku mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi. Foto rekayasa tersebut diduga digunakan untuk menekan korban agar menuruti permintaan pelaku. Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Pelaku Ditangkap di Lampung, Polisi Buru DPO

Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi tersangka. Polisi kemudian bergerak ke Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, dan menangkap S.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pemerasan.

"Ditangkap di Ketapang, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan. Ada yang melarikan diri, sudah kami tetapkan DPO," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak bekerja sendirian. Ia diduga terlibat dalam kelompok yang memiliki pembagian tugas, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pihak yang melakukan pemerasan terhadap korban.

Tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang berinisial AG, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Data tersebut diduga digunakan untuk mengintimidasi korban agar mentransfer uang. Polisi juga menduga data nasabah diperoleh dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.

Meski demikian, penyidik masih mendalami sumber perolehan data tersebut, keterlibatan pihak lain, serta aliran dana hasil kejahatan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut telah dijalankan sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari aktivitas itu, tersangka mengaku meraup penghasilan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per bulan.

"Tersangka berperan menelpon korban. Kami terus kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan yang lain," tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Gresik berhasil mengembalikan uang korban secara utuh. Korban BPS pun mengapresiasi respons cepat kepolisian.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan jajaran tim Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan. Uang sudah saya terima secara utuh," ujar BPS.

Hingga kini, baru satu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain mengingat tersangka mengaku memiliki target penagihan harian.

Masyarakat yang pernah mengalami ancaman serupa diminta segera melapor agar polisi dapat menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan maupun jaringan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

Polres Gresik Ingatkan Warga Jangan Takut Ancaman DC Pinjol

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat tidak langsung percaya terhadap tagihan pinjaman online dari nomor tidak dikenal, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.

Warga diminta memeriksa kebenaran tagihan melalui aplikasi resmi tempat mengajukan pinjaman serta memastikan penyelenggara pinjaman daring berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat juga diingatkan tidak sembarangan menyerahkan foto KTP dan foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas. Pembayaran tidak boleh dilakukan secara terburu-buru ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan pribadi sebelum keabsahan tagihan dipastikan.

"Jika menerima ancaman, simpan semua percakapan, nomor telepon, bukti transfer, dan dokumen terkait untuk membantu proses penyelidikan," pungkasnya. 

Baca Juga: Denny Indrayana Adukan KPU ke DKPP, Soroti Pasal Pendidikan Gibran

Baca Juga: Viral Truk Kopdes Angkut Bibit Sawit di Tengah Karhutla Kalimantan, Warganet Geram

Topik Terkait
# pinjol# dc pinjol# polres gresik# ramadhan nasution

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap