JATIMTIMES - Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026).
Aduan tersebut tidak hanya menyoroti dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga dugaan masalah dalam penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, proses verifikasi dokumen pencalonan, hingga akses pengawasan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Denny bahkan meminta komisioner KPU yang diadukan diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Denny menyampaikan pengaduan bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.
Seusai mendatangi kantor DKPP di Jakarta Pusat, Denny mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan cacat administratif dan persoalan dalam proses penyusunan regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah," kata Denny.
Ia juga menyinggung perdebatan antara anggota Komisi II DPR dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengenai pembahasan pasal tersebut.
"Teman-teman sekarang melihat diskusi, perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan anggota Komisi II DPR terkait bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat (3)," ujarnya.
Bunyi Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu pokok keberatan para pelapor karena mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu.
Dalam dokumen PKPU tersebut, ketentuannya berbunyi:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Denny dan rekan-rekannya menduga proses pembentukan pasal itu tidak dilakukan melalui mekanisme pembahasan yang semestinya.
Mereka meminta DKPP menelusuri dugaan tersebut melalui pemeriksaan etik. Namun, dugaan penyelundupan pasal yang disampaikan para pelapor masih merupakan tuduhan yang perlu diuji berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Selain proses penyusunan aturan, Denny mempertanyakan cara KPU memeriksa dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia menuding KPU menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa menjalankan pemeriksaan secara profesional. Menurutnya, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan dokumen seharusnya diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Denny juga mempersoalkan akses Bawaslu dalam mengawasi tahapan pencalonan. Ia menduga KPU tidak memberikan akses yang memadai kepada lembaga pengawas tersebut untuk memantau dokumen pasangan calon, termasuk melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Yang ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon. Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan, yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dugaan terkait verifikasi dokumen dan akses pengawasan tersebut menjadi bagian dari alasan para pelapor meminta pemeriksaan etik. Kebenarannya tetap perlu dinilai berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga terkait.
Denny berharap komisioner KPU yang diadukan mendapat sanksi tegas apabila terbukti melanggar kode etik. Ia secara khusus meminta agar pelanggaran yang terbukti berujung pada pemberhentian.
"Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu," kata Denny.
Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang sebelumnya mereka ajukan. Menurut Denny, proses hukum, etik, dan politik perlu berjalan sesuai jalurnya masing-masing.
"Di samping kita mendorong proses di parlemen, beberapa rekan masuk ke dalam proses impeachment/pemakzulan, beberapa sudah bertemu fraksi Golkar, PKB, PKS, pada saat yang sama proses hukum tidak bisa dibiarkan tanpa sanksi," ucapnya.
Denny menyebut pengaduan ke DKPP merupakan kelanjutan dari upaya yang telah mereka tempuh melalui MK. Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai.
"Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai," jelasnya.
Pengaduan ke DKPP memiliki fokus berbeda dari perkara yang ditangani MK. DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sedangkan MK menangani perkara sesuai kewenangannya. Karena itu, pengaduan etik tidak otomatis membatalkan hasil pemilu ataupun membuktikan bahwa tuduhan terhadap komisioner KPU benar.
Keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi yang dapat dijatuhkan akan bergantung pada proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Truk Kopdes Angkut Bibit Sawit di Tengah Karhutla Kalimantan, Warganet Geram
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Dinoyo Kota Malang, Area 8 Meter Persegi Terdampak