JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Kasus Balita 3 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Kandung dan Kekasihnya, Ini Perkembangan Terbaru

Reporter: Irsya Richa • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 14 Oktober 2026, 11:56 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun di Kota Malang terus berlanjut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota kini melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SM (21) dan kekasihnya, MA (26), sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Salah satu temuan dalam proses penyidikan adalah bekas telapak kaki korban pada benda berbahan plastik yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Temuan tersebut terungkap saat penyidik melakukan rekonstruksi untuk mendalami rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

“Berkas perkaranya sedang kami lengkapi untuk kemudian dikirimkan ke kejaksaan,” jelas Khusnul, Rabu (14/10/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui kondisi korban maupun peristiwa yang terjadi. Mereka di antaranya nenek korban serta warga di sekitar lokasi kejadian dan tempat tinggal para tersangka di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Kami telah memeriksa nenek korban. Selain itu, saksi-saksi di tempat kejadian perkara maupun tempat tinggal saat kejadian di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang,” imbuh Khusnul.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi untuk memperjelas dugaan tindakan kekerasan yang dialami balita tersebut. Dalam proses itu, polisi menemukan benda berbahan plastik yang memiliki bekas telapak kaki korban.

Khusnul menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, korban sempat diminta menginjak plastik saat peristiwa tersebut berlangsung. Bekas telapak kaki yang ditemukan menjadi salah satu temuan yang didalami penyidik.

“Saat kejadian, korban sempat diminta menginjak plastik. Pada benda plastik yang kami temukan di TKP, terdapat bekas telapak kakinya,” tambahnya.

Meski demikian, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi korban juga menjadi perhatian. Penyidik berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk memperoleh keterangan tambahan mengenai kondisi dan pendampingan yang dibutuhkan anak tersebut.

Namun, kondisi psikologis korban saat ini belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara langsung. Karena itu, pendampingan psikologis masih diperlukan sebelum proses pemeriksaan terhadap korban dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Korban masih mendapat pendampingan psikolog dari Dinas Sosial. Kalau dimintai keterangan secara langsung, kondisinya belum memungkinkan,” terang Khusnul.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak ini terungkap setelah Polresta Malang Kota menerima informasi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang mengenai pasien balita berusia tiga tahun yang mengalami sejumlah luka dan berada dalam kondisi kritis.

Berdasarkan informasi awal kepolisian, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga ditinggalkan di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kemudian polisi menetapkan SM, ibu kandung korban, dan MA, pasangan SM, sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di rumah orang tua MA di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat (28/8/2026).

Dalam perkembangan awal penyidikan, polisi mendalami dugaan kekerasan yang dilakukan berulang kali. Salah satu dugaan motif yang disampaikan kepolisian saat pengungkapan kasus berkaitan dengan kekesalan terhadap korban yang kerap mengompol dan buang air di celana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mempertimbangkan keterangan saksi, hasil rekonstruksi, dan bukti yang telah dikumpulkan. Pelimpahan ke kejaksaan menjadi tahapan berikutnya setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Laptop dan Dua Smartwatch Mahasiswa UB Raib, Pria 37 Tahun Dibekuk Polisi

Baca Juga: Polres Lamongan Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Sebelas Orang Negatif

Topik Terkait
# Kekerasan Anak# penganiayaan# Kota Malang# kasus penganiayaan

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap