JATIMTIMES - Nomor paspor Indonesia ditargetkan berlaku seumur hidup mulai 2027. Rencana ini menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menyatukan jenis paspor yang digunakan masyarakat di seluruh Indonesia.
Namun, nomor paspor yang direncanakan berlaku seumur hidup bukan berarti buku paspor bisa digunakan selamanya. Pemegang paspor tetap harus memperbarui dokumen ketika masa berlakunya habis.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Desember 2025. Pemerintah menargetkan penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027, sekaligus menyiapkan sistem agar nomor paspor seseorang tidak berubah setiap kali buku paspornya diganti.
Untuk diketahui, selama ini nomor paspor dapat berubah ketika seseorang mendapatkan paspor baru. Melalui konsep single identity yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap pemegang paspor nantinya diharapkan memiliki satu nomor yang tetap meskipun melakukan penggantian buku paspor.
Artinya, nomor tersebut rencananya menjadi identitas paspor yang melekat pada pemegangnya, bukan nomor yang selalu berganti mengikuti penerbitan buku baru.
Kemenimipas menyampaikan rencana ini sebagai bagian dari penyederhanaan layanan keimigrasian dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan. Pemerintah juga menyiapkan peta jalan atau roadmap teknis serta regulasi sebelum kebijakan diterapkan.
Dalam pengumuman resminya pada 17 Desember 2025, Kemenimipas menyatakan bahwa kebijakan satu jenis paspor akan menghapus perbedaan jenis paspor yang selama ini diterbitkan.
Adapun saat ini, paspor biasa Indonesia terdiri dari paspor non-elektronik dan paspor elektronik. Paspor elektronik memiliki dua jenis bahan, yakni laminasi dan polikarbonat. Paspor berbahan polikarbonat sebelumnya baru tersedia di kantor imigrasi tertentu.
Melalui kebijakan satu jenis paspor nasional, pemerintah berencana menyederhanakan perbedaan tersebut agar masyarakat menggunakan jenis paspor yang seragam di seluruh Indonesia.
Dalam rencana yang disampaikan pada Desember 2025, Agus meminta agar sisa stok paspor yang tersedia diselesaikan penggunaannya selama 2026. Pemerintah kemudian menyiapkan penerapan satu jenis paspor untuk 2027.
Perkembangan berikutnya pada 2026 mengarah pada penggunaan bahan polikarbonat untuk paspor nasional yang disiapkan. Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyiapkan konsep nomor paspor tetap sebagai bagian dari pembaruan sistem identitas keimigrasian.
Meski begitu, target 2027 tetap perlu dipahami sebagai rencana penerapan yang membutuhkan kesiapan teknis dan regulasi, bukan berarti seluruh perubahan sudah otomatis berlaku saat ini.
Lantas, apakah masyarakat nantinya tidak perlu memperpanjang paspor lagi?
Jawabannya, tidak demikian. Rencana nomor paspor berlaku seumur hidup berbeda dengan masa berlaku buku paspor. Nomor yang tetap tidak menghapus kewajiban memperbarui dokumen perjalanan sesuai ketentuan.
Ketentuan masa berlaku paspor biasa saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Peraturan tersebut berlaku sejak 28 Juli 2026 dan menetapkan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dengan demikian, masa berlaku dokumen tetap menjadi hal yang harus diperhatikan pemegang paspor. Jika buku paspor sudah habis masa berlakunya, pemegangnya tetap perlu mengurus penggantian sesuai prosedur yang berlaku, meskipun kelak nomor paspornya dirancang tidak berubah.
Jika diterapkan sesuai rencana, kebijakan ini berpotensi memudahkan masyarakat karena nomor paspor tidak perlu menyesuaikan setiap kali buku paspor diperbarui.
Sistem nomor yang tetap juga diharapkan membantu integrasi data identitas dalam layanan keimigrasian. Bagi pemerintah, penyeragaman jenis paspor ditujukan untuk menyederhanakan pelayanan sekaligus memperkuat keamanan dokumen perjalanan.
Baca Juga: BPK Periksa 49 Paket Pekerjaan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Ancam Blacklist Rekanan Bermasalah