JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

BPK Periksa 49 Paket Pekerjaan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Ancam Blacklist Rekanan Bermasalah

Reporter: Tubagus Achmad • Editor: A Yahya
📅 9 Oktober 2026, 18:19 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Malang menjadi perhatian serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2026 selama 30 hari. 

Setidaknya sebanyak 49 paket pekerjaan pada lima perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menjalani pemeriksaan fisik yang meliputi evaluasi proses bisnis dan pengendalian internal mulai dari tahap perencanaan, pemilihan, pelaksanaan, hingga pembayaran, serta uji substantif terbatas.

Untuk lima perangkat daerah Pemkab Malang tersebut di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM); Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK); Dinas Kesehatan; Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang; dan Dinas Ketahanan Pangan. 

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sementara tersebut, Bupati Malang HM. Sanusi menegaskan tidak boleh ada rekayasa dalam pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai anggaran daerah. Ia juga menginstruksikan agar rekanan yang terbukti melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas. Salah satu caranya dengan menerapkan mekanisme daftar hitam atau blacklist terhadap rekanan yang melanggar ketentuan. 

"Saya minta semua Kepala Dinas menjalankan tugas sesuai ketentuan. Tidak boleh ada rekayasa terhadap pekerjaan. Jika ada temuan kekurangan volume atau ketidaksesuaian prosedur, tidak usah sungkan untuk merekomendasikan pengembalian kerugian daerah," tegas Sanusi.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan masing-masing kepala perangkat daerah menemukan kekurangan volume pekerjaan atau ketidaksesuaian prosedur, ia meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Perintah tegas itu merupakan salah satu wujud komitmen Sanusi dalam menciptakan iklim pengerjaan proyek yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan mekanisme blacklist kepada rekanan menjadi salah satu cara, agar rekanan yang melanggar tidak dapat mengikuti kegiatan proyek di lingkungan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2027. 

"Untuk rekanan yang kedapatan ada temuan penyimpangan di tahun 2026, saya minta langsung di-blacklist dan tidak boleh diikutsertakan lagi pada proyek kegiatan tahun 2027. Jika terjadi pelanggaran berulang pada perangkat daerah tertentu, Inspektorat harus tegas membuat telaah untuk pemberian sanksi kepada jajaran terkait," jelas Sanusi. 

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan pendahuluan yang disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam pertemuan tersebut masih bersifat sementara. Belum ada rincian mengenai jenis maupun nilai temuan dari 49 paket pekerjaan yang diperiksa secara fisik. Oleh karena itu, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sanusi juga turut meminta bimbingan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam penataan dan sertifikasi aset milik Pemkab Malang, khususnya aset peninggalan program Instruksi Presiden (Inpres) sekolah serta aset kerja sama koperasi.

Pihaknya juga menyatakan kesiapan Pemkab Malang menjadi proyek percontohan dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan serta akuntabel oleh BPK RI. Menurutnya, capaian pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum dan integritas pengelolaan anggaran.

Pada akhirnya, efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh pemeriksaan yang dilakukan, tetapi juga oleh keseriusan pemerintah daerah menindaklanjuti setiap rekomendasi. Transparansi hasil pemeriksaan, pemulihan kerugian daerah apabila terbukti terjadi, serta penerapan sanksi sesuai aturan menjadi aspek penting untuk menjaga pertanggungjawaban penggunaan uang publik.

Baca Juga: Pemkot Amankan Aset Daerah Rp 15,6 Miliar, Puskesmas Batu dan TKD Tulungrejo Kini Kantongi Sertifikat Legal

Baca Juga: RTH Baru 3,44 Persen, DPRD Kota Malang Beri Warning, Soroti Ancaman Alih Fungsi

Topik Terkait
# proyek pemkab malang# sanusi# bpk# audit bpk

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap