JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Polemik PKPU Pencalonan Gibran Berlanjut, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Reporter: Mutmainah J • Editor: Nurlayla Ratri
📅 9 Oktober 2026, 13:58 WIB • ⏱️ 4 menit baca

JATIMTIMES - Polemik aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024 kembali bergulir. Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu ketentuan dalam aturan itu menjadi dasar yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pengaduan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat persoalan etik dalam proses penyusunan hingga publikasi PKPU tersebut.

"Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses publikasi PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Ibnu di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10).

Ibnu menyoroti proses pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai memiliki perbedaan antara materi dalam uji publik, rapat dengar pendapat (RDP), dan hasil harmonisasi peraturan.

Menurut dia, terdapat ketentuan yang disebut sebagai pasal selundupan karena tidak muncul dalam tahapan uji publik maupun RDP, tetapi kemudian tercantum dalam hasil harmonisasi.

Ia menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan, terutama karena ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," kata Ibnu.

Atas dasar itu, pihak pelapor meminta DKPP menelusuri dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan proses penyusunan dan penerbitan aturan tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor itu masih perlu diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang memiliki ijazah perguruan tinggi, tetapi tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.

Dalam keterangannya, Ibnu juga menyinggung fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keterangan KPU terkait ketentuan tersebut.

Ia menyebut terdapat persoalan yang perlu diperjelas mengenai proses pembentukan aturan dan pihak yang memberikan rekomendasi terkait persyaratan pendidikan tersebut.

Karena itu, pelapor meminta DKPP mengklarifikasi persoalan tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses penerbitan PKPU.

Laporan ke DKPP ini muncul setelah MK membacakan putusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam putusan perkara yang disebut bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.

Meski demikian, persoalan yang berkaitan dengan aturan pencalonan tersebut diserahkan kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Putusan itu tidak serta-merta menjadi penetapan adanya pelanggaran etik oleh komisioner KPU maupun Bawaslu. Pengaduan yang kini diajukan ke DKPP menjadi proses tersendiri yang perlu ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, permohonan terkait persoalan pencalonan Gibran tersebut diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Setelah MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran, perhatian kini tertuju pada laporan etik yang diajukan ke DKPP.

Melalui pengaduan tersebut, Themis Indonesia Law Firm dan Yayasan Dewi Keadilan meminta kejelasan mengenai proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hasil penanganan pengaduan DKPP nantinya akan menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut sesuai dengan kewenangan lembaga.

Baca Juga: Sudah Oktober, Kenapa Jawa Timur Masih Panas dan Jarang Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Baca Juga: Lilin Diduga Picu Kebakaran Rumah Dua Lantai di Lowokwaru Kota Malang

Topik Terkait
# ijazah gibran# pkpu

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap