JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Polemik Aturan Cawapres Gibran, KPU Ungkap Kronologi Perubahan Pasal 18 PKPU

Reporter: Mutmainah J • Editor: A Yahya
📅 9 Oktober 2026, 17:37 WIB • ⏱️ 5 menit baca

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dimasukkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan rumusan norma tersebut sudah tercantum dalam pembahasan rancangan PKPU sebelum digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Bawaslu dan mantan Ketua Komisi II DPR RI yang mengaku tidak menemukan pasal tersebut dalam pembahasan sebelumnya.

Idham menjelaskan, rumusan yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023. Rapat tersebut berlangsung sehari sebelum RDP KPU bersama Komisi II DPR RI pada 20 September 2023.

“Materi rencana norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).

Meski demikian, Idham tidak merinci pihak-pihak yang hadir dalam rapat konsinyering tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan rumusan norma itu tidak terlepas dari konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.

“Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rencana norma tersebut sudah ada,” ujarnya.

Menurut Idham, keberadaan rancangan norma dalam dokumen pembahasan menjadi dasar KPU untuk membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut baru dimunculkan pada tahap akhir penyusunan peraturan.

Idham turut menjelaskan perubahan penomoran ketentuan tersebut selama proses penyusunan PKPU. Dalam rapat konsinyering, rumusan yang dimaksud masih tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2).

Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan tersebut berubah menjadi Pasal 18 ayat (3).

“Di Rapat Konsinyering, rencana norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3),” kata Idham.

Penjelasan KPU ini menjadi bagian penting dalam polemik mengenai proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang digunakan pada Pilpres 2024.

Keterangan Idham berbeda dengan pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran pada 1 Oktober lalu.

Bagja menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak ditemukan dalam pembahasan saat uji publik maupun RDP bersama DPR. Menurut dia, ketentuan tersebut baru muncul pada tahap harmonisasi.

“Pertama soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kami perlu menguatkan bahwa pertama, pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. Kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 Ayat 3. Biasanya Yang Mulia pada RDP itu apa yang akan diubah itu, disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi ya, ada,” kata Bagja dalam keterangannya di ruang sidang MK.

Bagja juga mengatakan Bawaslu telah mengingatkan KPU agar ketentuan mengenai persyaratan calon dikembalikan pada Undang-Undang Pemilu.

“Kemudian, apa tanggapan Bawaslu? Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai UU, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada UU. Ini yang kami sampaikan pada saat nota dinas pada saat harmonisasi UU di akhir menjelang pengundangan,” imbuhnya.

Perbedaan keterangan tersebut berkaitan dengan tahapan pembahasan norma sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan.

Mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya Pasal 18 ayat (3) dalam pembahasan PKPU bersama KPU di Komisi II DPR.

Doli mengatakan masih berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk sekretariat, untuk memastikan kembali materi yang dibahas dalam rapat saat itu.

“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu loh, ya. Nah tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Pernyataan Doli menambah perbedaan keterangan mengenai keberadaan pasal tersebut dalam proses pembahasan bersama DPR.

Polemik Pasal 18 ayat (3) turut mendapat sorotan dari kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto (BW).

Bambang sebelumnya mengkritik ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut setelah MK memutus permohonan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Ia menilai ketentuan itu secara khusus berkaitan dengan pencalonan Gibran dan mempertanyakan proses masuknya pasal tersebut ke dalam peraturan KPU.

“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Bambang di MK, Selasa (6/10).

Pernyataan tersebut merupakan kritik Bambang terhadap ketentuan yang dipersoalkan, bukan kesimpulan bahwa tudingan tersebut telah terbukti.

Perbedaan keterangan dari KPU, Bawaslu, mantan Ketua Komisi II DPR, dan kuasa hukum Denny Indrayana Cs menunjukkan bahwa proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih menjadi sorotan. KPU menyatakan rancangan norma telah ada sejak rapat konsinyering, sedangkan Bawaslu menyebut pasal tersebut tidak ditemukan saat uji publik dan RDP, tetapi muncul pada tahap harmonisasi.

Baca Juga: Pertamina Sesuaikan Distribusi BBM di Malang, Akhir Pekan Disiapkan Empat Ritase Pengiriman

Baca Juga: Daftar Rangkaian Acara Hari Jadi Ke-81 Jawa Timur 2026, Ada Wayang hingga Bakti Sosial

Topik Terkait
# kpu# gibran rakabuning raka# idham holik

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap