JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Kembali Mendekam di Lapas Malang

Reporter: Hendra Saputra • Editor: A Yahya
📅 8 Oktober 2026, 18:27 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias MSA atau Mas Bechi, kembali berada di balik jeruji besi. Ia resmi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepadanya.

Pencabutan tersebut otomatis menggugurkan status bebas bersyarat yang sempat dinikmati Mas Bechi. Putra kiai ternama asal Jombang itu kini kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali mengatakan, Mas Bechi telah tiba di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026) setelah sebelumnya mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

"Tadi sampai di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan sekarang MSA sudah berada di Lapas Kelas I Malang," kata Kusnali, Kamis (8/10/2026).

Kedatangan Mas Bechi ke Bapas semula merupakan agenda rutin. Ia datang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor sekaligus mengikuti program pembimbingan sebagai bagian dari pelaksanaan pembebasan bersyarat.

Namun, agenda tersebut berubah setelah Mas Bechi menerima penyampaian Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.

Kusnali menjelaskan, keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam evaluasi yang dilakukan, penerbitan PB terhadap Mas Bechi dinilai memiliki cacat prosedur.

"Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani (Menteri Imipas) pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu dan kami terima di tanggal 6 Oktober 2026 hari Selasa kemarin," ujar Kusnali.

Proses pengembalian Mas Bechi ke lapas berlangsung tanpa perlawanan. Kusnali menyebut yang bersangkutan bersikap kooperatif sejak proses pencabutan PB disampaikan hingga tiba di Lapas Kelas I Malang.

Setelah tiba sekitar pukul 11.25 WIB, Mas Bechi langsung menjalani sejumlah prosedur, mulai pemeriksaan kesehatan, pendataan administrasi hingga pengamanan sebelum kembali ditempatkan sebagai narapidana.

"Syukur Alhamdulillah, MSA menerima dengan baik dan kooperatif, sehingga pada pukul 11.25 WIB tadi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang sudah langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk selanjutnya menjalani sisa pidana yang harus dijalani tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kusnali.

Kusnali mengungkapkan, pencabutan PB Mas Bechi tidak muncul begitu saja. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan yang mengatasnamakan korban kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian jajaran pemasyarakatan. Proses pengusulan hingga penerbitan PB Mas Bechi selanjutnya ditinjau kembali untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.

“Dasar pencabutan ini pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dengan dicabutnya PB tersebut, Mas Bechi harus kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang. Namun, berapa lama ia masih harus mendekam di balik jeruji besi belum dapat dipastikan.

Kusnali mengatakan, jajaran pemasyarakatan masih menghitung secara rinci sisa pidana yang harus dijalani. Perhitungan tersebut akan memperhitungkan masa hukuman yang telah dijalani, termasuk periode ketika Mas Bechi berada di luar lapas selama menjalani pembebasan bersyarat.

“Nanti kita lihat, kita hitung lagi karena nanti ada perhitungan secara detail yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kita informasikan lebih lanjut,” jelas Kusnali.

Baca Juga: 81 Tahun Jawa Timur, Asep Kusdinar Tekankan Pengabdian Lintas Generasi Saat Ziarah Makam Wagub Abdul Hamid Mahmud

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Mas Bechi, Terpidana Pencabulan Santriwati yang Bebas Bersyaratnya Dicabut

Topik Terkait
# jombang# kekerasan seksual# mas bechi# kusnali# lapas malang

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap