JATIMTIMES - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali menjadi sorotan. Terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang itu kabarnya harus menghadapi pencabutan program pembebasan bersyarat yang sebelumnya diperolehnya.
Dalam siaran persnya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi mengonfirmasi pencabutan tersebut. Surat keputusan (SK) pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi telah diterima Bapas Malang melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kabar ini membuat perjalanan kasus Mas Bechi kembali diingat. Perkara tersebut pernah menghebohkan Jombang dan Jawa Timur, terutama ketika polisi harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso untuk menangkapnya pada 2022.
Perkara Mas Bechi bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati. Kasus tersebut disebut terjadi sejak 2017 dan laporan pertama masuk ke Polres Jombang pada 2018.
Dalam perjalanannya, laporan sempat dihentikan karena polisi menilai alat bukti belum cukup. Namun kemudian muncul laporan dari korban lain yang ikut membuka kembali perkara tersebut.
Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Polisi memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli sebelum akhirnya menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka pada 2020.
Saat itu, polisi telah memeriksa 36 saksi dan delapan saksi ahli. Penyidik juga mengantongi hasil visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
Namun, proses penangkapan Mas Bechi tidak berjalan mudah. Mas Bechi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Upaya polisi untuk menangkapnya beberapa kali mendapat perlawanan dari sejumlah pendukung di lingkungan pesantren.
Puncaknya terjadi pada Juli 2022. Ribuan personel dikerahkan ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, untuk mencari Mas Bechi.
Pengepungan berlangsung berjam-jam. Ayah Mas Bechi, Kiai Muchtar Mu'thi, saat itu juga menolak menyerahkan putranya kepada polisi.
Setelah proses negosiasi yang berlangsung sekitar 16 jam, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022 malam. Ia kemudian dibawa ke Polda Jatim dengan pengawalan ketat untuk menjalani proses hukum.
Perkara Mas Bechi kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada 17 November 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Mas Bechi terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan putusan kala itu.
Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi pada Februari 2023. Mas Bechi selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang setelah sebelumnya sempat berpindah tempat penahanan.
Perjalanan hukuman Mas Bechi lantas kembali menjadi sorotan pada 2025. Terpidana yang divonis tujuh tahun itu memperoleh pembebasan bersyarat.
Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, hak pembebasan bersyarat tersebut diberikan pada Agustus 2025. Dokumen SK tercatat bertanggal 15 Agustus 2025. Jika ditahan sejak 2022, maka Mas Bechi hanya mendapatkan hukuman selama 3 tahun.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar sebelumnya menjelaskan pemberian hak tersebut bukan keputusan sepihak. Penilaian dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Christo.
Mas Bechi juga tidak langsung berstatus bebas murni. Setelah memperoleh pembebasan bersyarat, ia menjadi klien pemasyarakatan dan wajib menjalani pembimbingan serta pengawasan Bapas.
Fathorrosi pada September 2026 mengatakan Mas Bechi wajib melapor secara berkala ke Bapas Malang. Masa percobaannya berlangsung hingga 2028.
Baca Juga: Antisipasi Ledakan Kembali, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Tanda Kebocoran Gas LPG
Baca Juga: 45 Warga Binaan Risiko Tinggi Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan, 30 Orang dari Malang