JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Amankan 7.583 Bungkus Rokok

Reporter: Binti Nikmatur • Editor: Nurlayla Ratri
📅 2 Oktober 2026, 14:03 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Pemerintah Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Polresta Malang Kota serta unsur TNI mengamankan sebanyak 7.583 bungkus rokok ilegal dalam Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di beberapa lokasi di Kota Malang, Selasa (29/9/2026).

Operasi yang berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Puluhan bungkus rokon ilegal. (Foto: istimewa)

Dari opsgab yang dilakukan, petugas mengamankan total 7.583 bungkus atau sekitar 151.660 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti hasil penindakan kemudian diamankan dan disita oleh Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Prayitno, menyampaikan bahwa dari hasil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan secara terpadu dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Menurutnya, keterlibatan lintas instansi juga memperkuat langkah penindakan di lapangan.

“Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian dan unsur TNI menjadi penting agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan secara optimal,” jelas Prayitno.

Tim gabungan mengamankan rokok ilegal. (Foto: istimewa)

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, ditegaskannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara. Karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan bersama dengan mengedepankan sinergi dan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Prayitno.

Baca Juga: Hutan Produksi RPH Oro-Oro Ombo di Lereng Gunung Panderman Terbakar, 600 Meter Persegi Lahan Vegetasi Rusak

Baca Juga: Delapan Korban Terima SP2HP, Kasus SMPN 18 Kota Malang Resmi Naik Penyidikan

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap