JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Dari Kasus SMPN 18, Dewan Tak Mau Sekadar Evaluasi: Penyelenggaraan Pendidikan Jangan Memberatkan

Reporter: Riski Wijaya • Editor: Dede Nana
📅 27 September 2026, 13:11 WIB • ⏱️ 4 menit baca

JATIMTIMES — Kasus dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang kembali membuka persoalan keamanan siswa di lingkungan pendidikan. Peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan persoalan yang bisa dipandang sebelah mata.

Mengutip restamalangkota.jatim.polri.go.id, tercatat sebanyak enam laporan perundungan di Kota Malang sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi delapan kasus pada 2025.

Data itu berasal dari Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam laporan tersebut, mayoritas korban merupakan pelajar jenjang SMP, sedangkan kekerasan fisik menjadi bentuk perundungan yang paling dominan.

Polresta Malang Kota menyebut peningkatan tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian menggencarkan sosialisasi anti-bullying ke sekolah. Polisi juga menemukan sejumlah kasus perundungan terjadi di luar lingkungan sekolah.

Catatan tersebut menunjukkan persoalan kekerasan terhadap pelajar memiliki bentuk yang beragam. Pelakunya pun tidak selalu berasal dari lingkungan yang sama.

Pada 2024, misalnya, kasus dugaan kekerasan guru terhadap siswa mencuat di SMKN 12 Kota Malang. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman tindakan fisik terhadap seorang siswa beredar luas.

Kasus kekerasan antarpelajar juga sempat terjadi di lingkungan pendidikan Kota Malang. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan perundungan tidak hanya berkaitan dengan relasi guru dan siswa.

Kini, kasus dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang kembali menjadi sorotan. Kasus tersebut melibatkan kepala sekolah dan siswa sebagai korban.

Dugaan kekerasan itu mencuat setelah muncul persoalan terkait aturan penggunaan seragam lurik pada hari Kamis. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga masuk ke ranah kepolisian.

Pemkot Malang telah memberhentikan Mohammad Amrozi Hamidi dari jabatan kepala SMPN 18 Kota Malang. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan yang lebih luas.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, menilai kekerasan di lingkungan sekolah tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, kekerasan juga tidak boleh sampai menjadi sesuatu yang dianggap normal dalam dunia pendidikan.

“Kekerasan di lingkungan sekolah tidak bisa terus-menerus dibiarkan, bahkan menjadi hal yang dinormalisasikan,” kata Suryadi.

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh siswa untuk menimba ilmu. Pendidikan juga tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademis.

“Ruang pendidikan sepatutnya menjadi ruang aman bagi seluruh siswa untuk menimba ilmu. Baik pendidikan akademis, nonakademis, termasuk pendidikan karakter,” ujarnya.

Suryadi menilai sekolah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah kekerasan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengampu penyelenggaraan pendidikan harus mengambil peran penting dalam pembinaan.

Pembinaan tersebut tidak cukup hanya menyasar siswa. Guru dan kepala sekolah juga perlu mendapat pembinaan secara ketat dan berkelanjutan.

“Apalagi kalau berkaca pada kasus SMPN 18 yang melibatkan kepala sekolah sebagai pelaku dan siswa sebagai korban, tentu Disdikbud tidak hanya cukup dengan mencopot pejabat yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut Suryadi, evaluasi juga harus menyentuh sistem penyelenggaraan pendidikan. Termasuk aturan yang diterapkan masing-masing sekolah negeri.

Ia menilai lembaga pendidikan negeri harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu termasuk aturan mengenai seragam siswa.

Persoalan seragam menjadi salah satu hal yang akan dipertanyakan DPRD. Terlebih, Pemkot Malang telah meluncurkan program seragam gratis untuk membantu siswa.

“Program seragam gratis ini kan dalam rangka memudahkan anak-anak bisa bersekolah. Jadi sekolah jangan malah mempersulit dengan kewajiban yang aneh-aneh,” ujarnya.

Suryadi mengatakan Komisi D DPRD Kota Malang akan memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi sistem penyelenggaraan pendidikan. Pembahasan itu tidak hanya berkaitan dengan kasus SMPN 18.

“Kami akan panggil dinas yang bersangkutan. Sebagai bagian dari evaluasi, akan kami pertanyakan bagaimana sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Malang,” katanya.

Menurutnya, DPRD juga akan mempertanyakan persoalan seragam dan kewajiban pembelian seragam di sekolah. Termasuk penggunaan seragam tambahan seperti batik dan lurik.

Selain itu, DPRD juga akan meminta penjelasan mengenai kewajiban lain yang dibebankan kepada siswa. Salah satunya terkait kegiatan wisuda yang disebut menjadi kewajiban di sekolah tertentu.

“Termasuk di dalamnya masalah seragam, kewajiban membeli seragam di sekolah, seragam lain-lain seperti batik, lurik. Ada lagi katanya kewajiban wisuda,” ujarnya.

Suryadi menegaskan evaluasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai respons atas kasus SMPN 18. Pemerintah perlu memastikan sistem pendidikan Kota Malang mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi siswa.

“Ini bukan sekadar peringatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Sigap Koridor Jadi Terobosan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Integrasikan Jalan Kabupaten dan Desa

Baca Juga: Buntut Kekerasan SMPN 18, Wali Kota Malang Pastikan Tak Ada Kewajiban Seragam Lurik

Topik Terkait
# smpn 18 malang# kekerasan di sekolah# dprd kota malang# perundungan# kota malang

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap