JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Buntut Kekerasan SMPN 18, Wali Kota Malang Pastikan Tak Ada Kewajiban Seragam Lurik

Reporter: Riski Wijaya • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 26 September 2026, 18:30 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - Polemik dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang turut membuka persoalan lain terkait aturan seragam siswa. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan tidak ada ketentuan yang mewajibkan siswa mengenakan seragam lurik.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu saat menanggapi dugaan kasus kekerasan yang mencuat di SMPN 18. Salah satu persoalan yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut adalah penggunaan seragam lurik yang dikenakan siswa pada hari tertentu.

Baca Juga : Terungkap! Polres Situbondo Tahan Guru ASN dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SMP

Wahyu menegaskan, seragam lurik bukan ketentuan yang diberlakukan Pemerintah Kota Malang untuk siswa sekolah. Karena itu, ia mempertanyakan dasar munculnya kewajiban tersebut di SMPN 18.

“Kalau untuk sekolah, betul ini tidak ada aturan lurik. Lurik ini tidak ada,” kata Wahyu saat ditemui di sela kegiatannya, Sabtu (26/9/2026). 

Menurutnya, penggunaan lurik memang pernah berlaku di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang. Namun, kebijakan tersebut tidak kemudian menjadi ketentuan bagi siswa sekolah.

Wahyu menyebut kebijakan penggunaan lurik di lingkungan ASN bahkan sudah tidak diberlakukan setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Malang. Ia justru mengarahkan adanya konsep berpakaian yang berbeda pada hari Kamis.

“Kalau di ASN Pemkot itu dulu ada lurik. Tapi setelah saya masuk, saya tidak meminta lurik, saya minta hari Kamis itu malah Kamis Mbois,” ujarnya.

Karena itu, Wahyu mempertanyakan pihak yang membuat ketentuan penggunaan lurik di SMPN 18. Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak muncul aturan sekolah yang tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas.

Baca Juga : Uji Coba Kontrak Perorangan Jukir Dimulai, Dishub Kota Batu Pastikan Nilai Setoran Disesuaikan Potensi Lapangan

“Jadi makanya kalau ada mewajibkan lurik, ini saya juga tanda tanya. Siapa yang mewajibkan lurik tiap hari Kamis itu?” tegasnya.

Persoalan tersebut muncul di tengah penanganan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18. Pemerintah Kota Malang sebelumnya telah mengambil langkah terhadap kepala sekolah yang kini berstatus nonaktif.

Wahyu mengatakan evaluasi terhadap aturan di sekolah diperlukan agar ketentuan yang diterapkan kepada siswa tetap berada dalam koridor kebijakan pendidikan dan tidak menjadi beban bagi peserta didik.

Topik Terkait
# SMPN 18 Kota Malang# Kepala Sekolah# Kekerasan# Seragam Lurik# pemkot malang# Kota Malang

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap