JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terbaru, penyidik menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.
Baca Juga : Wali Kota Nurochman Serahkan 100 Sertifikat PTSL untuk Warga Torongrejo dan Bulukerto
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan kegiatan masih berlangsung sehingga penyidik belum menyampaikan secara rinci barang bukti yang ditemukan dari lokasi.
"Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan selesai. "Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan sampaikan setiap perkembangannya," ujarnya.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi salah satu rangkaian tindakan penyidik KPK dalam mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB.
Lampri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur sebelum menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (23/9/2026), KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop yang berisi uang yang masih dalam proses penghitungan.
Kasus yang tengah ditangani KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan uang lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan penerimaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. "Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," kata Budi di Gedung KPK, Jumat (18/9/2026).
8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap HGB
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Berikut daftar delapan tersangka yang telah diumumkan KPK:
1. Lampri (LMP) - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) - Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
4. Arif Sugiyanto (ARF) - pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) - pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
6. Rizal Pahlevi (LEV) - pihak swasta.
7. Erwin (ERW) - pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry (MF) - pihak swasta.
Penetapan delapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian penindakan perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.
Nilai uang yang diamankan tersebut disebut KPK menjadi salah satu penyitaan uang terbesar dalam sejarah OTT lembaga antirasuah.
Penyidikan hingga kini masih berjalan. Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian dari upaya penyidik KPK mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran penerimaan dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.