JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN Merembet ke Jatim, KPK Geledah Kantor BPN

Reporter: M. Bahrul Marzuki • Editor: Dede Nana
📅 24 September 2026, 09:55 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Menurut Budi, penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga Kamis pukul 14.11 WIB. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” lanjutnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri.

KPK pada 21 September 2026 kemudian menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Baca Juga: KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Usut Dugaan Suap Pengurusan HGB

Baca Juga: Nomor Porsi Haji PIH KBIHU Diblokir, KBIHU Jatim Layangkan Somasi ke Kemenhaj

Topik Terkait
# kpk# korupsi# kementerian atr bpn# bpn jatim

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap