JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Polemik The Savanna 2: Kontraktor Soroti Pajak, Pengembang Persoalkan Hitungan

Reporter: Riski Wijaya • Editor: A Yahya
📅 23 September 2026, 15:31 WIB ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Polemik proyek Perumahan The Savanna 2 di Kota Batu memasuki babak baru. Setelah mempermasalahkan pembayaran pekerjaan, kontraktor kini membawa dugaan persoalan perpajakan ke otoritas pajak.

Kuasa hukum kontraktor Andik Suhardi Tanjung, Robbi Prasetyo, S.H., mengatakan pihaknya resmi menyampaikan laporan atau pengaduan ke KPP Pratama Batu. Laporan itu berkaitan dengan pemotongan sejumlah pembayaran pekerjaan yang disebut untuk memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga : Ed Sheeran Kehilangan 439 Ribu Followers Usai Kontroversi Macklemore dan Palestina

Menurut Robbi, kontraktor mempertanyakan besaran potongan, dasar perhitungan, bukti pemotongan hingga pertanggungjawaban atas uang yang telah dipotong. Persoalan tersebut dinilai perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan transaksi, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.

"Klien kami hanya ingin transparansi. Kalau hak kontraktor dipotong dengan alasan pajak, harus jelas berapa yang dipotong, dasar perhitungannya apa, bukti potongnya mana, dan bagaimana pemenuhan kewajiban pajaknya," kata Robbi.

Pihaknya meminta otoritas pajak menelusuri nilai pekerjaan, pembayaran kepada kontraktor, besaran potongan, dasar pengenaan pajak, bukti potong hingga penyetoran dan pelaporannya.

"Kami ingin semuanya dibuka. Berapa yang dipotong dari kontraktor dan bagaimana pertanggungjawabannya. Cocokkan angka demi angka. Setiap rupiah yang dipotong dengan alasan pajak harus terang," ujarnya.

Robbi menegaskan laporan tersebut bukan bentuk kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran pajak. Pihaknya menyerahkan pemeriksaan kepada otoritas berwenang untuk memastikan apakah pemotongan yang dipersoalkan telah dilakukan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

"Kalau semuanya benar, tunjukkan. Kami akan menghormati hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pemotongan pajak yang tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, tentu hukum harus bekerja," katanya.

Selain laporan ke KPP Pratama Batu, tim kuasa hukum kontraktor juga mempelajari dokumen dan transaksi lain terkait proyek tersebut. Jika ditemukan bukti dan dasar hukum yang cukup, mereka menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui lembaga berwenang.

Menanggapi persoalan tersebut, Independent Lawyers selaku kuasa hukum pengembang The Savanna menyatakan sengketa antara kedua pihak sebenarnya berawal dari perbedaan perhitungan pembayaran pekerjaan.

Mereka menyebut kontraktor sebelumnya telah mengirim dua somasi kepada pengembang pada 3 dan 7 September 2026. Dalam somasi tersebut, kontraktor mengklaim masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp2.087.034.861.

Namun, menurut Independent Lawyers, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai kewajiban yang telah disepakati. Pengembang menilai perhitungan harus merujuk pada SPK, sementara tidak seluruh pekerjaan pembangunan unit rumah disebut telah diselesaikan hingga tahap finishing sebelum hubungan hukum kedua pihak berakhir.

Baca Juga : Ramai Isu Rp480 Miliar Dibawa ke Muktamar NU, Dikaitkan dengan Kasus Korupsi BPN

"Permasalahan ini seharusnya merujuk pada perbedaan mengenai mekanisme perhitungan yang didasarkan pada SPK," demikian keterangan Independent Lawyers.

Pengembang, lanjut mereka, tetap beriktikad menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta kontraktor menyampaikan rincian perhitungan yang menjadi dasar munculnya klaim Rp2,087 miliar tersebut.

"Klien kami masih menunggu proses perhitungan dari kuasa hukum Kontraktor Andik Suhardi Tanjung, agar klien kami segera melaksanakan pembayaran dimaksud," ujar Independent Lawyers.

Mengenai persoalan pajak yang turut dilaporkan ke KPP Pratama Batu, Independent Lawyers menilai pembahasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa nilai pembayaran yang belum selesai.

Mereka mempertanyakan dasar penghitungan pajak apabila kedua pihak sendiri belum memiliki kesepahaman mengenai nilai pembayaran pekerjaan. Menurut mereka, nilai kewajiban perlu diselesaikan terlebih dahulu, kemudian kewajiban perpajakan masing-masing pihak dapat dipenuhi sesuai beban yang dikenakan.

Independent Lawyers menilai penyelesaian paling awal adalah mencocokkan perhitungan pekerjaan dan pembayaran berdasarkan SPK. Setelah nilai kewajiban memperoleh kejelasan, persoalan potongan serta pembayaran pajak dapat ditentukan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pihak pengembang menyatakan masih menunggu perhitungan dari kontraktor sebelum menyelesaikan pembayaran yang dipersoalkan. Sementara laporan mengenai dugaan persoalan perpajakan kini menunggu tindak lanjut dari KPP Pratama Batu.

Topik Terkait
# the savanna 2# polemik perumahan savanna# kpp pratama batu# andik suhardi tanjung# robbi prasetyo# independent lawyers

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap